Sidang Pra Peradilan Leziardi
SAMBAS – Sidang pra peradilan yang diajukan Leziardi terhadap Polres Sambas dilanjutkan, kemarin. Baik pemohon maupun termohon masing-masing mengajukan bukti surat dan saksi. Pemohon yang diwakilkan penasehat hukum Leziardi, Arru Sakurianto menghadirkan saksi Kumaini dan Pawadi. Sedangkan termohon yang diwakilkan Kompol Wisnusubroto, AKP R Pariman dan Pendatu M Pasaribu menghadirkan anggota Polsek Teluk Keramat.
Kumaini dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya bersama Leziardi saat berada di warung yang diduga tempat mengambil telepon selular. Namun Kumaini tidak melihat langsung Lezi membawa telepon selular tersebut. “Saya tahu ketika dalam perjalanan dengan mobil patroli polisi. Saya mendengar Lezi bertanya kepada Firanda apakah telepon selular tersebut miliknya. Tapi Firanda menyatakan bukan, memang barangnya hampir sama. Mirip sekali,” kata Kumaini.
Dalam perjalanan menuju kantor polisi, mobil patroli berhenti. Polisi meminta semua telepon selular dikumpulkan. “Apakah telepon selular yang dibawa Lezi juga dikumpulkan,” tanya hakim Horisman Boris Ivan. “Saya tidak melihat, tapi semua telepon kami dikumpulkan oleh kapolsek,” jawab Kumaini.
Saat di Polres Sambas, lanjut Kumaini, rekannya Tomo meminta kapolsek mengembalikan telepon selular yang dikumpulkan. “Tidak langsung dikembalikan, kapolsek bilang tunggu dulu. Kemudian masuk ke dalam ruangan beberapa saat, baru telepon selular itu dikembalikan,” ucapnya.Saat di rumah sakit, Lezi ditelepon pemilik telepon selular itu. Lantas mendatangi rumah sakit mengambilnya. “Saya lihat sendiri telepon selular itu dikembalikan dengan cara baik-baik. Lezi yang memberikannya,” papar Kumaini.
Saksi kedua yang dihadapkan penasehat hukum adalah Pawadi. Namun pemeriksaan hanya sebentar, karena Pawadi tidak banyak tahu tentang kasus tersebut.
Saksi dari termohon, anggota Polsek Teluk Keramat dalam kesaksiannya mengatakan. Dirinya ditugaskan mengantar surat penahanan Leziardi kepada keluarganya. Tapi surat itu tidak langsung diantarkan kepada keluarga Lezi melainkan dititipkan kepada tetangganya Khairudin. “Tanggal 25 Januari sekitar pukul 10.00 saya antarkan surat penahanan dari Polres Sambas. Dititipkan kepada Khairudin di sebuah warung, karena untuk menuju ke kediaman Lezi tidak memungkinkan akses jalannya,” katanya.
Dikatakannya, khairudin menolak menandatangani bukti penerimaan surat. Karenanya anggota polsek tersebut menandatangani sendiri surat bukti penerimaannya. “Apakah anda ada bertemu Khairudin setelah mengantarkan surat tersebut untuk menanyakan apakah sudah diserahkan kepada keluarga Leziardi?” Tanya hakim. “Saya ketemu bapak Lezi, kemarin (Rabu 2 Maret). Katanya sudah diterima,” jawabnya.Sidang dilanjutkan Senin 7 Maret 2011 dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon. “Karena sidang hanya tujuh hari, Senin pembacaan kesimpulan dan sehari kemudian putusan,” tutup hakim. (hen)
Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=87784