Menjadikan Desa Halaman Depan Bangsa
1. Membangun Indonesia Dari DesaGerbang Desa : Sebuah Gerakan Membangun Desa dan Desa Membangun
Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa dianggap sebagai produk hukum termaju dalam sejarah penataan desa di Indonesia. Undang-undang yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 ini menjawab berbagai persoalan mendasar seperti pengakuan kembali atas keragaman dan kewenangan desa, tata kelola pemerintahan desa, pelayanan publik di desa, pelembagaan partisipasi warga, perencanaan yang terintegrasi dengan penganggaran berbasis sumber keuangan yang jelas dalam bentuk Dana Desa (DD) serta pemberdayaan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan. Perubahan strategi dan paradigma
pembangunan ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia dengan mengembalikan hak dan kedaulatan desa yang selama ini terpinggirkan. Sehingga dengan skema penataan desa yang cukup lengkap ini, percepatan dan pemerataan pembangunan seyogyanya dapat dilaksanakan di semua pelosok negeri untuk mengatasi kemiskinan dan ketertinggalan di desa.
Menangkap peluang ini Gemawan bersama para penggiat di desa, yang notabene adalah masyarakat itu sendiri, membangun sebuah gerakan bersama dengan nama Gerbang Desa, yang secara keseluruhan dapat dijabarkan lebih lanjut. UU no 6/2015 dapat diformulasikan dalam beberapa cirri pokok yang sekaligus menjadi peluang bagi desa untuk melakukan percepatan pembangunannya:
- Pengakuan atas keragaman bentuk, nama dan struktur desa berdasarkan sejarah asal usul. Kebijakan ini memberikan peluang bagi desa untuk menentukan status desanya berdasarkan sejarah asal usul dan karakter masyarakatnya. Dalam UU desa telah memberikan pilihan bagi masyarakat desa untuk menentukan apakah tetap menggunakan istilah desa atau mengantinya menjadi desa adat.
- Pengakuan atas otonomi desa yang diwujudkan dari diberikanya kewenangan desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah. Kebijakan ini juga memberikan peluang bagi desa untuk mulai menata ulang pembangunan desa berdasarkan prakarsa dan kehendak masyarakat lokal.
- Disempurnakanya sistem demokrasi desa dengan adanya forum musyawarah desa untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis di desa. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh pembangunan desa benar-benar berasal dari kehendak masyarakat dan kebutuhan masyarakat desa.
- Kepastian sumber keuangan desa yang diperoleh dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa akan menjadi modal awal untuk memulai pembangunan desa. Kebijakan ini juga semakin membantu desa dalam menyiapkan kemandirianya dalam mempercepat pembangunan desanya.
Tujuan besar dari Gerbang Desa adalah mewujudkan cita-cita masyarakat desa yang berdaulat secara politik dan mandiri secara ekonomi, sehingga lahir desa yang swadaya dan mandiri (SWANDIRI). Cita-cita tersebut hanya bisa diwujudkan jika lima hal yang menjadi visi Lembaga Gemawan dapat diwujudkan:
1. Kedaulatan Politik Rakyat
Kedaulatan politik rakyat adalah tatanan masyarakat desa yang didasarkan pada kebebasan rakyat dalam menentukan nasibnya sendiri atau arah pembangunan desa.
a. Adanya kebebasan bagi masyatakat desa dalam menentukan bentuk, nama dan struktur desanya berdasarkan sejarah asal usul dan adat istiadat tradisionalnya.
b. Adanya kebebasan bagi masyarakat desa dalam mengelola pemerintahan desanya.
c. Adanya kebebasan bagi masyarakat desa dalam mengelola arah pembangunan desanya.
2. Kemandirian ekonomi
Kemampuan masyarakat desa dalam mengelola sumberdaya alam diwilayah desanya sehingga dapat mencukupi dan memenuhi kebutuhan hidupnya dan pembangunan wilayah desanya tanpa harus bergantung dengan bantuan dari siapapun. Kemandirian ekonomi desa dapat diukur dari:
a. Terpenuhi dan tercukupinya kebutuhan pangan rakyat desa yang diperoleh dari usaha pengelolaan sumberdaya alam diwilayah desanya.
b. Adanya koperasi rakyat atau lembaga kerjasama rakyat desa yang berfungsi sebagai lembaga permodalan, lembaga distributor dan lembaga kerjasama dalam produksi.
c. Adanya Badan Usaha Milik Desa yang menjadi sumber pendapatan asli desa dan sekaligus sebagai sumber utama keuangan desa. Sehingga pembangunan desa tidak lagi bergantung dengan keuangan dari pemerintah.
3. Keadilan Gender
Keadilan Gender adalah kesetaraan antara laki – laki dan perempuan tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam pengelolaan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Terwujudnya keadilan gender dapat diukur dari:
a. Tidak adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam seluruh proses pembangunan desa.
b. Adanya partisipasi aktif dari kaum perempuan dalam setiap pengambilan keputusan- keputusan penting di desa.
c. Adanya representasi kaum perempuan dalam kelembagan desa (pemerintahan desa dan BPD).
4. Pemerintahan Yang Baik
Pemerintahan yang baik (Good government) adalah system pengelolaan pemerintahan desa yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Terwujudnya pemerintahan yang baik dapat diukur melalui:
a. Adanya partisipasi aktif dari masyarakat desa dalam pengelolaan pemerintahan desa dan arah pembangunan desa.
b. Adanya transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa dan pembangunan desa, khususnya pada pengelolaan keuangan desa
c. Adanya pertangungjawaban atas seluruh pengelolaan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
5. Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam adalah dijadikanya nilai-nilai tradisional masyarakat desa yang diwariskan oleh para leluhur mereka sebagai pedoman dan prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam. Terwujudnya kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dapat diukur dari:
a. Adanya nilai-nilai tradisional yang diyakini oleh masyarakat untuk dijadikan sebagai pedoman atau aturan dalam pengelolaan sumber daya alam.
b. Adanya sanksi hukum lokal yang disepakati oleh seluruh masyarakat jika terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai luhur dalam pemanfaatan sumberdaya alam.
c. Adanya institusi lokal yang menjadi penegak tata aturan dari nilai-nilai luhur dalam pengelolaan sumber daya alam.
a. Program Aksi Gerbang DesaGerbang Desa
adalah sebuah usaha yang terorganisir dan sistematis dari Lembaga Gemawan bersama masyarakat dalam menyiapkan masyarakat desa agar memiliki kesadaran, kemampuan dan keterampilan dalam mengelola wilayah desanya sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014. Sehingga untuk mewujudkan konsepi ini beberapa usaha yang harus dilakukan adalah:
1. Pembangunan dan Peningkatan Kesadaran, Kemampuan dan Keterampilan Rakyat Desa
Pembangunan kesadaran, kemampuan dan keterampilan merupakan tahapan paling menentukan dari seluruh proses gerakan membangun desa. Tanpa adanya kesadaran, kemampuan dan keterampilan dari masyarakat desa tentang arti pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa dan pembangunan desa dipastikan peluang yang ada dalam UU Desa tidak akan dapat dimanfaatkan.
Karena itu, Gerbang Desa akan menyelenggarakan
sekolah desa
sebagai jawaban atas rendahnya kesadaran, kemampuan dan keterampilan dari rakyat desa dalam memahami dan menangkap pelauang tersebut. Sekolah desa ini akan diselenggarakan melalui kelas berjalan maupun kelas regular. Adapun basis penyelenggaraan sekolah desa ini akan diselenggarakan di desa dan tingkat kabupaten.
Secara umum tujuan dari diselenggarakanya sekolah desa ini adalah:
a. Mengenalkan dasar-dasar ideologisasi gerakan membangun desa berdasarkan cita-cita dan visi misi bersama kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
b. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dari aktifis desa dalam memahami tata pemerintahan, demokrasi, perencanaan dan penganggaran, serta pengembangan ekonomi lokal.
c. Mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan sumber daya dan agen-agen pembaharuan desa pasca penetapan UU desa.
Laporan ini dapat diunduh secara lengkap pada tautan berikut: