Lahan Pangan Terancam, Bahayakan Ketahanan Pangan

*Dorong Kebijakan Lokal Lindungi Lahan Pangan

SUKADANA – Melihat segala persoalan tata kelola lahan dan hutan di Kabupaten Kayong Utara, Lembaga Gemawan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) Kayong Utara ataupun Peraturan Daerah (Perda) Kayong Utara. Demi perlindungan lahan tanaman pangan yang terancam ekspansi industri perkebunan dan tambang.
Demikian satu di antara pokok bahasan di lokakarya yang mengusung tajuk, perencanaan strategis organisasi lokal di Aula Hotel Anugerah Sukadana, Sabtu (24/5). Diselenggarakan Lembaga Gemawan, dihadiri utusan masyarakat dari berbagai kecamatan di kabupaten ini, yang memiliki potensi lahan pangannya terancam.
“Kita berusaha memastikan strategi ketahanan pangan di tingkat daerah melalui perlindungan lahan pangan rakyat, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan masyarakat Kayong Utara,” kata Agus Budiman, kepala Kantor Gemawan di Kabupaten Kayong Utara, di sela-sela acara. Kemudian, lanjut Agus, salah satu isu penting dalam Lokakarya ini, juga adalah adanya rekomendasi agar tidak ada izin-izin baru industri ekstraktif berbasis hutan dan lahan, seperti perkebunan dan tambang, sampai ada kejelasan peruntukan ruang (spasial), untuk lahan pangan yang memberikan kontribusi bagi ketahanan pangan keberlanjutan. “Kebijakan daerah untuk ketahanan pangan sebaiknya diatur dalam bentuk Perbup atau bahkan Perda, sehingga dapat memastikan perlindungan wilayah kelola masyarakat di daerah,” tegas Agus.
Kenyataan empiris di lapangan, jelas Agus, serbuan dan godaan pengembangan perkebunan di tingkat masyarakat begitu banyak, bahkan merata di semua kecamatan. Ini, diingatkan dia, harus diwaspadai oleh Pemkab Kayong Utara, sehingga tidak menimbulkan ruang konflik antara masyarakat yang setuju atau tidak setuju maupun antara masyarakat dengan perusahaan. “Kalau sudah ada pemetaan yang dilakukan Pemkab Kayong Utara, terkait penataan ruang untuk kawasan pangan, masyarakat jadi tidak perlu lagi tergoda menghabisi potensi lahan tanaman pangannya karena sudah jelas peruntukan lahannya,” kupas Agus.
Peserta lokakarya utusan Kecamatan Seponti, mengungkapkan, adanya upaya pengembangan perkebunan sawit yang dapat mengancam lahan tanaman pangan di wilayahnya.
Kejadian bermula sekitar tahun 2008/2009, ratusan masyarakat transmigransi Desa Sungai Sepeti, Kecamatan Seponti, dipinta kepala desa (Kades) periode yang lalu dan di masa sekarang sudah meninggal, untuk mengumpulkan masing-masing warga tiga sertifikat. Rinciannya sertifikat pekarangan ukurannya 25×100 meter persegi, sertifikat I seluas seperempat hektar, sertifikat II seluas 2,5 hektare. Tujuan pengumpulan sertifikat itu untuk pendataan ke perusahaan sawit PT KAP.
Memasuki tahun 2009/2010, Kades mulai mengembalikan sertifikat yang pernah dikumpulkan di Balai Desa Sungai Sepeti. Akan tetapi jumlahnya tidak lengkap. Ada warga yang hanya menerima pengembalian sertifikat pekarangan saja, sertifikat pekarangan dan sertifikat lahan I, atau semuanya yang dikembalikan ke warga tidak lengkap.
Pada tahun 2010 itu, masyarakat pernah meminta kepada oknum Kades (ketika masih hidup), supaya sertifikat yang pernah dikumpulkan dikembalikan lengkap ke warga. Namun oknum Kades tersebut tidak pernah menyelesaikan kasus ini, sampai yang bersangkutan meninggal, masalah ini tidak terselesaikan.
Warga meminta kepada Pemkab Kayong Utara untuk membantu penyelesaikan sertifikat warga yang tidak kembali itu ke Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Sepeti. Saat ini Kades Sungai Sepeti dijabat Candra. (mah)

Sumber : Akcaya Pontianak Post

Lahan Pangan Terancam, Bahayakan Ketahanan Pangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *