Komisi Yudisial Republik Indonesia

Pontianak, GEMAWAN.
Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), ingin membentuk Forum Pemerhati Hukum Pontianak di wilayah kerjanya.

“Focus Group Discussions (FGD) Forum Pemerhati Hukum Pontianak mengusung tema, ‘Mewapadai Pelemahan Lembaga-lembaga negara Produk Reformasi’ pada Senin (23/11/2015), sebagai langkah awal. Memang kita mengharapkan di seluruh Kantor Penghubung KY se-Indonesia memiliki Forum Pemerhati Hukum,” kata Suwantoro, petugas KY-RI Kantor Penghubung Kalbar.

Keberadaan Forum Pemerhati Hukum, lanjut dia, memang baru diinisiasi tahun 2015 ini. Melalui FGD pembuka, dapat menjadi stimulan lahirnya forum warga yang kuat dan bermanfaat.

“Forum Pemerhati Hukum bertujuan membicarakan problematika hukum aktual yang terjadi tengah-tengah masyarakat di wilayah kantor penghubung,” kata Suwantoro.

Ia mengharapkan Forum Pemerhati Hukum ini terhimpun rekan-rekan media, Non-governmental organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan masyarakat yang konsen terhadap permasalahan hukum.

“Banyak pihak yang terhimpun di dalamnya, supaya dapat melihat melihat problematika hukum dari sisi masing-masing. Melihat cara pandang dan harapannya dapat mencerahkan dan menjadi solusi-solusi terbaik. Tujuannya agar masalah-masalah hukum yang dihadapai masyarakat dapat terselesaikan dengan baik,” kupas Suwantoro.

Dikatakannya mudah-mudahan forum ini bermanfaat. Kalau belum ada, mudah-mudahan masyarakat Kalbar membikin forum-forum serupa yang diinisiasi masyarakat.

Tahun 2013, KY telah membuka enam Kantor Penghubung KY, antara lain di Medan (Sumatera Utara), Surabaya (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah), Makasar (Sulawesi Selatan), Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Samarinda (Kalimantan Timur).

“Tahun 2014, buka kantor penghubung di Pekanbaru (Riau), Palembang (Sumatera Selatan), Manado (Sulawesi Utara), dan Kupang (Nusa Tenggara Timur). Tahun 2015, bikin Kantor Penghubung KY di Pontianak (Kalbar) dan Ambon (Maluku),” jelas Suwantoro.

Kantor penghubung ini, jelas dia, mempunyai tugas untuk memantau hakim dan menerima laporan masyarakat tentang proses pengadilan. Oleh sebab itu, untuk menjawab kebutuhan masyarakat inilah Penghubung KY juga harus bekerja transparan dan terbuka untuk publik.

Apabila masyarakat Kalbar merasa tidak ada keadilan di proses peradilan, dapat dilaporkan langsung ke Kantor Penghubung KY Kalbar di Jalan Dr Wahidin S Kompleks Mitra Utara 6 Blok A Nomor 5 Pontianak.

KY memiliki posisi strategis mengawal praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan, supaya kewibawaan dan kepercayaan terhadap keberadaan lembaga peradilan tidak turun di mata masyarakat Indonesia maupun internasional. (Gemawan-Mud)

KY Ingin Bentuk Forum Pemerhati Hukum Pontianak