Korupsi di Indonesia telah menjadi persoalan yang amat kronis. Ibarat penyakit, korupsi telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat serta modus yang makin beragam.

Kasus hukum yang melibatkan Legislator, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian serta pejabat publik lainnya menunjukkan  betapa korupnya birokrat di negeri ini sampai kepolisan dan kejaksaan serta KPK yang semestinya menjadi benteng paling kokoh dalam penegakan hukum justru menjadi pihak yang paling mudah mempermainkan hukum.

Sebagai Bangsa, kita sebenarnya sangat prihatin sekali atas banyaknya kasus korupsi yang terjadi. Karena   ternyata Indonesia merupakan  negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis.  Itulah hasil survei pelaku bisnis yang dirilis pada bulan Maret 2010 oleh perusahaan konsultan “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) yang berbasis di Hong Kong.
Kini, masyarakat menantikan upaya-upaya manjur untuk mengatasi salah satu problem besar negara ini. Pertanyaannya, bagaimana upaya itu harus dilakukan? Secara khusus, jalan apa yang bisa diberikan Islam sebagai agama yang paling banyak dianut oleh penduduk negeri ini dan mungkin juga paling banyak dianut oleh para koruptor, agar benar-benar kerahmatan yang dijanjikan bisa benar-benar terwujud?
Berdasarkan kajian, telaah dan data diatas, Lembaga Gemawan Pontianak menyelenggarakan acara buka puasa bersama sambil berdiskusi dengan tema “ Mengurai Korupsi ditinjau dari sudut hukum Negara dan hukum Agama ( Islam )“, dihelat di Kantor Lembaga Gemawan Pontianak pada tanggal 18 Agustus 2011. Puluhan peserta hadir dalam acara diskusi ini selain dari unsur penguurus dan staff Gemawan, juga hadir dari unsur/perwakilan mahasiswa dan NGO yang ada di Pontianak. Diskusi dimulai pukul 16.00 WIB hingga menjelang buka puasa.    Bertindak sebagai pembicara adalah Bapak DR. Hermansyah dari UNTAN Pontianak dan Bapak Rusdi Sulaiman. M.Ag dari STAIN Pontianak. Sementara H. Iskandar dari Lembaga Gemawan Pontianak bertindak sebagai Moderator.
Dalam acara diskusi ini kedua pembicara menjelaskan bahwa; Pandangan dan sikap Islam terhadap korupsi sangat tegas: haram dan melarang. Banyak argumen mengapa korupsi dilarang keras dalam Islam. Selain karena secara prinsip bertentangan dengan misi sosial Islam yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kemaslahatan semesta, korupsi juga dinilai sebagai tindakan pengkhianatan dari amanat yang diterima dan pengrusakan yang serius terhadap bangunan sistem yang akuntabel. Oleh karena itu, baik al- Qur’an, al-Hadits maupun ijmâ’ al- ‘ulamâ menunjukkan pelarangannya secara tegas.
Dalam al-Qur’an, misalnya, dinyatakan: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.” Dalam ayat yang lain disebutkan: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…” Sedangkan dalam al-Hadits lebih konkret lagi, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknati penyuap dan penerima suap dalam proses hukum.” Dalam redaksi lain, dinyatakan: “Rasulullah SAW melaknati penyuap, penerima suap, dan perantara dari keduanya.” Kemudian dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah SAW bersabda: “penyuap dan penerima suap itu masuk ke neraka.
Dalam diskusi tersebut semua peserta sepakat bahwa secara sosial, budaya dan moral memang harus banyak dilakukan terobosan dalam pemberantasan korupsi. Diantaranya dengan memunculkan budaya tanding (counter culture) dimana harus ada inisiatif dari masyarakat sipil, kelompok agama, akademisi dan pihak yang pro anti korupsi. Diantaranya harus bersikap tegas kepada para koruptor yang dalam sekejap saja bisa merubah dirinya menjadi seorang dermawan yang bersedakah untuk mushola, masjid dan panti asuhan padahal duitnya berasal dari recehan uang rakyat yang dikorupsinya. Atau pejabat yang jelas-jelas korupsi namun di lapangan masih dihoramati dan dielukan karena statusnya sebagai orang yang punya uang. Karena kalau tidak ada lawan terhadap sikap permisif masyarakat ini maka kita hanya tinggal menunggu kebangkrutan negara ini.
Selain usaha yang sifatnya sosial tersebut political will dan penegakan hukum tentulah tetap menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi yang bersifat sistemik ini.

“Korupsi = kejahatan teologi dan kemanusiaan“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *