SEKOLAH DESA: Praktisi sekolah desa dari lembaga Gemawan, M Zuni Irawan dukung aparatur desa jalankan pemerintahan desa yang berdayaguna dan bermartabat. FOTO: MAHMUDI/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Lembaga Pengembangan Masyarakat Swadaya dan Mandiri (Gemawan) adalah organisasi non-pemerintah didirikan 21 April 1999, berkenan membuat Sekolah Desa Gemawan.
Kelas gelombang pertama, direncanakan dihelat Minggu-Kamis (13-17/12/2015). Bertempat di Kantor Swandiri Institute (SI) di jalan Dr Wahidin gang Silva Jaya nomor 3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kelas mulai dibuka pukul 08.00-17.30 WIB dan sesi malam pukul 19.30-22.00 WIB.
“Sekolah Desa Gemawan bagian Gemawan Trainning Center memfasilitasi berbagai isu terkait desa. Termasuk good governance (tata pemerintahan yang baik), anti korupsi, keadilan gender, pemberdayaan, dan advokasi terkait keberlanjutan lingkungan,” kata Muhammad Zuni Irawan, praktisi Sekolah Desa Gemawan di rapat persiapan Sekolah Desa Gemawan di Kantor Gemawan di Pontianak, Sabtu (28/11).
Dikatakannya Sekolah Desa Gemawan dilaksanakan dengan tiga tingkatan kelas yang berjenjang tiga kali dalam satu tahun. Di tiap tingkatan kelas diharapkan akan ada hasil capaian yang juga menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan desa.
“Misalnya terkait tata ruang desa, peraturan desa (Perdes) tata ruang, tata kelola hutan dan lahan di desa, dan perencanaan pembangunan yang lebih memfokusnya ke hal-hal terkait ekonomi kerakyatan. Seperti badan usaha milik desa (BUMDes) dan advokasi kebijakan pemerintah daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa,” tutur Zuni.
Dikatakannya satu di antara materi Sekolah Desa Gemawan ini lebih menekankan implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 (UU 6/2014). Terbitnya UU ini menjadi titik awal harapan desa menentukan posisi, peran, dan kewenangan atas dirinya.
“Guna memperkuat dan memperkokoh posisi dan demokrasi desa, berdasarkan refleksi dan pengalaman Gemawan dalam pendampingan di desa sejak tahun 1999, peran dan partisipasi masyarakat menjadi ujung tombak dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” papar Zuni.
Partisipasi ini, lanjut dia, tentulah harus terbingkai dalam demokrasi yang mengandung sejumlah prinsip dasar. Seperti representasi, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi. Semua prinsip ini menjadi fondasi dasar bagi pengelolaan kebijakan, perencanaan desa, pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan publik.
“Dalam konteks ini, kelas pertama Sekolah Desa Gemawan sajikan kurikulum berbasis pengetahuan dasar UU Desa, tata ruang dan perencanaan desa, maupun partisipasi masyarakat dalam perencanaan. Peserta akan belajar bersama melalui diskusi, pemaparan materi, dan simulasi selama lima hari untuk bergerak bersama demi desa masa depan,” kata Zuni.
Kurikulum kelas pertama Sekolah Desa Gemawan selain difasilitatori dari Gemawan, jelas Zuni, juga mengundang narasumber yang konsen dalam penguatan pemerintahan desa.
“Peserta selain kepala desa maupun perangkat desa, diharapkan menyiapkan atau membawa dokumen-dokumen desa yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi bersama. Termasuk pembuatan draf terkait tata ruang desa. Dokumen itu seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen tata ruang desa, sketsa desa, desa dalam angka, dan lain-lain,” imbau Zuni. (Gemawan-Mud)