Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding pejuang lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Tangkilisan lepas dari tuntutan hukum. Melalui Putusan No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG, Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding pejuang lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Tangkilisan lepas dari tuntutan hukum dan memberikan koreksi
Pernyataan Bersama PILNet dan LBH Pers
