04-02-2016--Diklat dan Praktik Lapangan Pemetaan Tata Ruang Desa, Gemawan

APLIKASI DI LAPANGAN: Peserta didik Diklat dan aplikasi lapangan Sekolah Desa Gemawan sedang mencatat titik-titik koordinat ketika memetakan tata ruang desa Dusun Besar, Kecamatan Pulau Maya, KKU. FOTO: Welli Arma/GEMAWAN.

Kayong Utara, GEMAWAN.
Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Besar, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), menyambut baik Sekolah Desa Gemawan Angkatan I tahun ajaran 2015/2016. Khususnya di pemetaan tata ruang desa sangat membantu aparatur desanya.

Pendidikan dan latihan (Diklat) serta aplikasi di lapangan pemetaan tata ruang desa Dusun Besar, dihelat lembaga Gemawan dan Pemdes Dusun Besar pada 14-22 Januari 2016.

Desa Dusun Besar sendiri merupakan desa terpadat di Kecamatan Pulau Maya. Sebelum Kabupaten Kayong Utara mekar dari Kabupaten Ketapang, Dusun Besar menjadi kawasan sentral komersil tersibuk di Pulau Maya.

Pulau Maya menjadi penghubung pulau-pulau di Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara, dan Ketapang, dan kegiatan ekonomi perikanan dan kelautan terpusat di desa Dusun Besar yang terkoneksi dengan Pelabuhan Perikanan Tangkap Teluk Batang.

Ketika Kabupaten Kayong Utara mekar dari Ketapang, peran strategis lalulintas barang dan jasa kawasan masih diemban desa Dusun Besar, walaupun ibukota kecamatan Pulau Maya terletak di desa Tanjung Satai. Namun geliat ekonomi desa Dusun Besar masih memerankan peran penting.

“Kita mengirimkan utusan ke Sekolah Desa Gemawan tahun ajaran 2015/2016 yang mana Kelas I dihelat akhir Desember 2015 di kompleks kantor Swandiri Institue Pontianak. Kita juga dapat informasi dari Distric Officer Gemawan Kabupaten Kayong Utara, sebelum peserta didik masuk ke Kelas II, ada Diklat dan aplikasi lapangan pemetaan tata ruang desa,” tutur Yusnardi, Kepala Desa (Kades) Dusun Besar di ruang kerjanya.

“Kami dari pihak pemerintah desa sangatlah mengapresiasi sekali dengan kedatangan kawan-kawan dari Gemawan terkait pemetaan tata ruang desa kita,” tambahnya.

Ia mengakui desanya merasa terbantu. Demikian juga para kepala dusun (Kadus) di wilayah administratif desa, akhirnya kinidapat mengunakan alat pemetaan GPS dengan adanya kegiataan ini.

“ Ke depanya para perangkat desa sudah bisa sendiri mengunakan alat itu dalam perencanaan pembangunan di wilayah dusun masing-masing,” ujar Yusnardi.

Penanggunngjawab (Pj) Pemetaan Kegiatan Gemawan, Mawardi mengatakan adanya pemetaan ini merupakan salah satu dari kewajiban desa, terkait tata ruang desa. Sebab, selama ini desa hanya memiliki peta sketsa sebagai dasar acuan desa.

“Adanya pemetaan tata ruang desa dalam bentuk skala agar lebih mempermudahkan masyarakat dalam penataan rencana pembangunan di desa,” ulas Mawardi.

Apalagi, lanjutnya, adanya undang-undang nomor 26 tahun 2007 (UU 26/2007) tentang penataan ruang, ditambah UU 6/2014 tentang Desa, peta tata ruang desa wajib untuk dijadikan peraturan desa (Perdes).

“Perdes Tata Ruang Desa harus diajukan untuk Diverifikasi melalui Peraturan Bupati (Perbub) tentang Tata Ruang. Tujuannya agar diakui menjadi Perdes Tata Ruang Desa Dusun Besar,” saran Mawardi.

Penulis: Welli Arma
Editor: Mahmudi

Kades Dusun Besar Apresiasi Pemetaan Tata Ruang Desa Khas Sekolah Desa Gemawan