Gemawan Fasilitasi Penyusunan Renstra dan Program Kerja LPI-PBJ Kota Pontianak

Gemawan News – Sebagai Lembaga yang baru dibentuk, LPI-PBJ Kota Pontianak dirasakan sangat perlu dan mendesak untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra)  dan Program Kerja  yang akan dijadikan sebagai salah satu panduan dalam melaksanakan kerja-kerja atau tugas sebagai anggota LPI-PBJ Kota Pontianak kedepan, mengingat hal tersebutlah sehingga Lembaga Gemawan bersama Transparency International Indonesia (TII) dan Pemerintah Kota Pontianak menfasilitasi LPI-PBJ Kota Pontianak untuk mengadakan Workshop Penyusunan Renstra Dan Program Kerja Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang/Jasa, di Hotel Mercure pada tanggal 27 s/d 28 Juli 2013.

Diberitakan sebelumnya pemerintah Kota Pontianak telah membentuk Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang/Jasa (LPI-PBJ). Lembaga ini telah ditetapkan dan dilantik oleh Walikota Pontianak pada tanggal 20 Juni 2013.  Penetapan dan pelantikan tersebut berdasarkan  Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor  38/EKBANG/TAHUN 2013 Tentang Pengangkatan Anggota Lembaga Pemantau Independen  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Iskandar Zailani Manager Program Good Governance Lembaga Gemawan mengungkapkan bahwa “Pembentukan LPI-PBJ di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak  selain  merupakan hasil kerja sama dengan Transparency International Indonesia (TII) dan Lembaga Gemawan Pontianak dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, juga berlandaskan kepada :

  1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  2. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  5. Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah.
  6. Peraturan Walikota Pontianak No. 63 Tahun 2012 tentang Lembaga
    Pemantau   Independen   Pengadaan   Barang/Jasa   Pemerintah   di
    Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
  7. Keputusan Walikota Pontianak No. 679 Tahun 2012 tentang Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang/Jasa pemerintah di Lingkungan pemerintah Kota Pontianak.
  8. Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor  38/EKBANG/TAHUN 2013 Tentang Pengangkatan Anggota Lembaga Pemantau Independen  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak”.

Tujuan besar dari pembentukan lembaga ini adalah untuk memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah korupsi khususnya pada sektor pengadaan barang/jasa pemerintah, “Ujarnya

Gemawan Fasilitasi Penyusunan Renstra dan Program Kerja LPI-PBJ Kota Pontianak