Gemawan News – Guna mengawal kepentingan masyarakat dalam Raperda RTRWP Kalimantan Barat, Lembaga gemawan melaksanakan kegiatan Workshop Konsultasi Final DRAFT RTRWP Kalimantan Barat Versi Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Tata Ruang Yang Adil dan Berkelanjutan dengan tema,”Legal Drafting Usulan Perbaikan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Barat,” di Pontianak (19/7).
Hamdani. S.H., M.Hum dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa “partisipasi masyarakat masih minim sehingga menyebabkan kepentingan masyarakat tidak terakomodir dalam draft Raperda RTRWP Kalbar itu sendiri”
Bahwa “Dalam raperda RTRP kalimantan Barat Kawasan Sosial budaya dinafikan dalam kawasan strategis, hal ini sangat berbeda dengan Perda RTRW propinsi lain dimana sangat memperhatikan kawasan sosial budaya mereka, Kita melihat bahwa pembangunan masih cenderung mendukung kepada investasi skala besar dibandingkan penguatan ekonomi masyarakat dibawah, Sedangkan akibat Investasi yang masuk ke Kalimantan Barat ada menyisakan konflik yang belum kunjung usai” Ujar Arif Munandar dari Swandiri Institute .
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan mengatakan bahwa “Raperda RTRWP yang saat ini telah masuk ke legislatif masih menyimpan banyak kritikan dikarenakan proses yang minim partisipasi, perbaikan draf raperda menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam advokasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan, karena dalam beberapa bagian Raperda ini perlu mendapatkan masukan agar terdapat penyesuaian dan perbaikan berdasarkan usulan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang lebih luas.”