DPRD Sambas jangan (di ) Lemah (kan ) ?

Oleh : Ireng Maulana*

Salus Populi Suprema Lex ,bahwa kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maka DPRD Sambas dianggap mampu mengatasi semua keterbatasan yang mereka miliki demi memperjuangkan kesejahteraan warga masyarakat yang menjadi konstituen , yang sekaligus telah mendudukkan mereka sebagai wakil rakyat.

Lantas, apa yang bisa membuat warga masyarakat berhenti untuk mempercayai wakil mereka ?  dan tentu saja ketika DPRD Sambas sudah kehilangan nalar kritis terhadap persoalan yang sedang dan yang akan dihadapi ”tuan” ( baca: rakyat ) mereka. Pertama , Pontianak Post (15/ 02 / 07 : 24) memberitakan tentang ” Kajari Sambas, Yusrin dengan tenang mengatakan bahwa kasus pembakaran lahan oleh PT Wilmar Group telah diproses oleh kejaksaan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan negeri Singkawang ” .  Pontianak post (13 / 02 / 07 : 24) juga ada memberitakan tentang ” Pemerintah Kabupaten Sambas berlebihan memfasilitasi ekspose pola kemitraan perusahaan perkebunan dan masyarakat, sehingga patut dipertanyakan motivasi Pemkab Sambas melakukan fasilitasi tersebut karena sebagai pemegang kebijakan seharusnya Pemkab memilki konsep dan strategi tandingan  , bukan malahan menerima dengan serta merta semua tawaran yang diberikan oleh perusahaan perkebunan”.

Penulis ingin menyimpulkan begini ; berdasarkan UU No 23 / 1997 tentang lingkungan hidup Pasal 48 bahwa Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan. Artinya pada Bab IX UU No 23 / 1997 dijelaskan bahwa tindak pidana adalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Jadi tidak salah ketika dapat penulis katakan bahwa pemerintah kabupaten sambas telah memfasilitasi pertemuan antara warga masyarakatnya untuk bertemu dan mendengarkan penjahat. oleh karena    perusahaan perkebunan itu  sedang dalam proses hukum.

Penulis berpendapat bahwa sikap pemerintah kabupaten  Sambas juga akan tetap sama terhadap perusahaan – perusahaan perkebunan lain, yaitu menerima dengan sukacita  Padahal perusahaan perkebunan biasanya hanya dengan bermodalkan  arahan lahan dari bupati sudah bisa masuk ke lokasi walaupun tanpa AMDAL dan  telah secara sengaja membabat hutan – membakar dan tidak lagi peduli terhadap hak – hak agraria warga masyarakat yang telah lama hidup dan berkembang disana.  ketika perusahaan perkebunan  masuk dan membuat masalah dan langsung tidak ada tindakan signifikan apapun dari pihak pemeritah kabupaten sebagai pemegang kewenangan . tentu saj membuat kita bertanya – tanya ?  Kenapa ya pemerintah Kabupaten sambas menjadi sangat tidak teliti mengenai keberadaan perusahaan perkebunan yang telah melakukan aktifitas dan  membuat kerusakan di wilayah teritori mereka. Lalu kenapa ya pemerintah Kabupaten Sambas juga sepertinya  menjadi tidak berdaya untuk mengatur keberadaan perusahaan perkebunan yang sudah jelas – jelas mengangkangi keberadaan pemerintahan yang seharusnya menjadi ” tuan di rumah mereka sendiri ”.

Kemudian kenapa ya Pemerintah Kabupaten Sambas   lebih percaya kepada laporan perusahaan perkebunan dan cenderung menjadi pembela perusahaan perkebunan daripada mencari tahu  keinginan warga masyarakat yang sebenarnya dan tetap tidak menanggapi keluhan warga masyarakat yang walaupun  telah kehilangan hak – hak  mereka dikepung ekspansi perusahaan perkebunan.

Kenapa ya Pemerintah Kabupaten Sambas sepertinya tidak memiliki konsepsi maupun strategi tandingan terhadap  tawaran perusahaan perkebunan demi terdistribusinya dengan baik kesejahteraan warga masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Kenapa ya pemerintah Kabupaten Sambas tidak membangun BUMD yang dengan modal sendiri mampu melakukan pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis kepada perekebunan rakyat, pertanian rakyat dan hutan rakyat. Pemerintah Kabupaten Sambas dan Daerah manapun tentu akan membutuhkan keberadaan investor tapi Bukankan Pemkab Sambas sendiri juga sudah mempunyai Satuan kerja pembagunan daerah  yang tentu saja berisi tentang perencanaan dan strategi yang baik untuk melakukan pemberdayaan ekonomi rakyat, yang berbasis kepada pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Dan bukankah kita tahu bahwa SKPD tersebut akan dimplemetasikan oleh lintas Dinas dan Badan  tehnis untuk memenuhi output dari objective diatas. Sehingga tidak mungkin perencanaan strategis daerah sambas oleh Badan dan Dinas terkait hanya menunggu input tunggal  yaitu yang berasal dari perusahaan perkebunan untuk penguatan ekonomi rakyat sambas. Sedangkan usaha – usaha yang menjadi bagian dari strategi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sudah tertanggung pembiayaannya dalam Anggaran Daerah. Atau barangkali Pemerintah kabupaten Sambas memang tidak memilki konsep dan strategi apapun untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat karena tidak mau mengeluarkan modal sendiri dan hanya bergantung kepada perusahaan perkebunan yang katanya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sambas yang akan menjadi buruh perusahaan perkebunan itu . maka telah sia – sia Forum SKPD dan Musrenbang beserta anggaran yang telah dikeluarkan apabila tidak ada orientasi yang jelas terhadap komitmen untuk keadilan dan kesejahteraanwarga masyarakat Sambas.Nah,  dari semua pertanyaan tersebut penulis ingin menyampaikan harapan terhadap  DPRD Kabupaten Sambas.

Tapi apa yang dipaparkan disini tentu saja masih dapat diperdebatkan sehingga ada perubahan langsung dan nyata . Tiap-tiap orang dapat setuju atau tidak setuju. Kekuatan apalagi yang ada di Negeri  Sambas ini sehingga  dapat mengontrol Eksekutif  apabila  melakukan penyimpangan ; jika bukan legislatif nya . sehingga DPRD Sambas sudah harus menjalankan hak – hak ”kedewanannya ” sebagai institusi perwakilan rakyat yang dapat menekan komitmen Eksekutif demi menjamin kesejahteraan warga masyarakat . tidak dapat dipersalahkan kemudian apabila pihak Pemerintah Kabupaten yang seolah-olah tidak melihat posisi strategis institusi wakil rakyat yang dikarenakan institusi ini memposisikan diri mereka sebagai pihak yang mudah dan bisa dikangkangi. Insitutisi Dewan dianggap remeh pun oleh eksekutif adalah sudah menjadi sebuah konsekuensi logis yang harus diterima dengan lapang dada karena ketidakmampuan melakukan pressure .

Lantas dimana kekuatan Sosial – Politik Anggota Dewan sebagai wakil rakyat ?. Apabila keadaan telah mengharuskan adanya pemandulan terhadap kinerja DPRD Sambas , maka warga masyarakat berhentilah untuk terlalu banyak berharap kepada anggota Dewan – karena mereka telah menunjukkan ketidaksanggupan mereka untuk membela.  Lupakanlah mimpi bahwa DPRD Sambas mampu memanggil Bupati Sambas untuk menunjukkan secara terperinci perencanaan strategis Pemerintah kabupaten sambas terhadap komitmen pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berbasis kepada perkebunan rakyat, pertanian rakyat dan hutan rakyat.

Lupakalah bahwa DPRD Sambas berani memanggil Bupati dan bawahannya yang telah dengan sangat tidak teliti menerima dengan serta merta tawaran perusahaan – perusahaan perkebunan tanpa ada usul periksa lapangan mengenai  sepak terjang perusahaan – perusahan tersebut.

Lupakanlah mimpi bahwa DPRD Sambas bisa membuat Panitia Khusus atau apapun namanya yang dapat menjamin adanya kepastian pembelaaan terhadap ketidakberdayaan warga masyarakat ketika mereka harus mempertahankan hak – hak nya .

Lupakanlah bahwa DPRD Sambas dengan semua kewenangan yang melekat pada diri mereka mampu untuk melindungi dan memproteksi warga masyarakat dari semua akibat negatif yang berasal dari keberanian warga masyarakat untuk  menolak – melawan dan bersikap memprotes pemerintah daerah dan pihak lain manapun yang telah lalai terhadap penghormatan kepada hak – hak rakyat.

(* Beraktifitas di Lembaga Gemawan )

DPRD Sambas jangan (di ) Lemah (kan ) ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *