Pontianak. Lahirnya Undang-undang No. 6 Tentang Desa memberikan peluang dalam proses demokratisasi di tingkat desa. Peluang ini diperkuat dengan adanya Musyawarah Desa yang menjadi forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa.
Forum permusyarawatan ini dibentuk untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti penataan Desa, perencanaan Desa, kerja sama Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, penambahan dan pelepasan Aset Desa dan kejadian luar biasa.
Menurut Mursyid Hidayat; Untuk memahami Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dilaksanakanlah kegiatan diskusi untuk memahami ruh UU Desa melalui kegiatan Bedah UU Desa di Kantor Gemawan Pontianak, Kalbar, pada hari Senin 5 Januari 2015. Kegiatan ini melibatkan pegiat Gemawan dari Sambas, Singkawang, Kubu Raya, Sintang, Kapuas Hulu dan Kayong Utara.
Bedah UU Desa juga menjadi bagian dalam peningkatan pengetahuan dan keterampilan semua pegiat Gemawan agar mampu untuk mensosialisasikan serta mengawal UU 6/2014. Penguatan kapasitas pegiat ini akan menjadi bagian dari gerakan sosial di tingkat desa sesuai dengan visi Gemawan Kedaulatan Politik, Kemandirian Ekonomi, Kepribadian Budaya, Keadilan Gender dan Keadilan Lingkungan. (jun)