Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga konflik pertanahan antara masyarakat dengan perusaan perkebunan seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan adalah contoh kecil dari kasus-kasus serupa yang banyak terjadi di Indonesia. Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi, Mukri Priatna menyebutkan, kasus seperti ini juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia namun tidak terungkap.
‘’Sebetulnya kan persoalan antara masyarakat dengan perusahan perkebunan itu hampir semua merata kasus nya di republik ini seperti itu, motif-motif soal inti plasma yang tidak benar hampir sama semua. Kebetulan saja kasusnya mencuat disana,’’ ujar Mukri, di Jakarta, Selasa (20/12).
Menurutnya, salah satu hal yang menyebabkan banyaknya kasus sengketa antara masyarakat dengan perusahaan adalah karena buruknya pengelolaan perizinan Hak Guna lahan yang dikeluarkan pemerintah. Mukri menyebut, selama ini pemberian hak guna lahan itu cenderung menggunakan data di atas kertas tanpa mengkroscek ke lapangan bagaimana kondisi dan status lahan tersebut.
‘’Cek dulu ke lapangan mana koordinatnya, apakah benar, apakah masyarakat sudah melepaskan, apakah sudah ada pelepasan perjanjian setelah itu clear barulah keluar HGU,’’ ujarnya.
Dalam banyak kasus hal inilah yang terjadi. Pemerintah memberikan hak pengelolaan pada pengusaha atas lahan yang telah digunakan lebih dulu oleh masyarakat. Akibatnya konflik kepentingan antaara masyarakat dan perusahaan tidak terhindarkan.
‘’Setelah pemberian HGU pun harusnya ada proses cek, ada proses kroscek, kenapa harus di kroscek karena disana ada klousul HGU ini bisa dibatalkan atau dicabut bila terjadi a,b,c, d,’’ tambahnya. [jp/ms]
Sumber: http://www.seruu.com/utama/ekonomi-dan-keuangan/artikel/walhi-banyak-mesuji-mesuji-lain-di-negeri-ini-negara-tidak-boleh-abai