DUA Lembaga Swadaya Masyarakat, Kontak Rakyat Borneo dan Gemawan menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi masyarakat untuk melakukan class action terhadap kinerja Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Adriani, Koodinator Kontak Rakyat Borneo mengatakan Sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempunyai kewenangan yang sangat luas dalam usaha ketenagalistrikan. “Di beberapa kawasan Indonesia Timur seperti di Kalimantan Barat, PLN bahkan menjadi pelaku tunggal dalam dunia usaha ketenagalistrikan,” katanya. 

Keadaan ini pula yang membuat masyarakat umum di Kalimantan Barat sangat tergantung dengan PLN, artinya masyarakat tidak punya pilihan lain selain PLN untuk menyediakan pasokan listrik bagi kebutuhan mereka sehari-sehari.

Dia mengatakan, sebagaimana lazimnya hubungan produsen dan konsumen, hubungan antara masyarakat umum yang menjadi pelanggan PLN dan PLN itu sendiri jelas mengandung kewajiban dan hak kedua belah pihak. “Artinya, masyarakat rutin bayar rekening tagihan listrik dan PLN rutin memasok aliran listrik ke masyarakat. Dalam prakteknya, hubungan produsen dan konsumen itu menjadi sangat timpang, ketika pembayaran tagihan listrik rutin dilakukan per bulan oleh masyarakat pada umumnya, sementara PLN tidak rutin memasok listrik yang menjadi kewajibannya,” tukasnya.

Buruknya pelayanan listrik yang diberikan PLN sangat terkait dengan pola manajemen yang selama ini dijalankan di BUMN itu. Dia memaparkan, dugaan praktek korupsi bisa jadi merupakan faktor paling besar yang menyebabkan hancur leburnya pengelolaan PLN, hal ini diperkuat dengan mulai terbongkarnya korupsi yang terjadi secara terus menerus di PLN, sebut saja kasus korupsi Direktur Utama PLN dalam pengadaan pembangkit listrik, kasus korupsi tantiem, kasus korupsi pengadaan Genset di 8 daerah di Kalbar dan sederet kasus korupsi lainnya.

Selama ini, kata dia, bentuk reaksi masyarakat terhadap buruknya pelayanan PLN dalam memasok listrik lebih diekspresikan dalam bentuk reaksi spontan, sementara reaksi yang sistematis seperti upaya hukum hampir tidak ada.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebenarnya membuka peluang bagi masyarakat sebagai konsumen untuk melakukan gugatan hukum terhadap PLN sebagai produsen.

Dalam konteks buruknya pelayanan PLN di Kalimantan Barat, setidaknya ada beberapa pasal-pasal diterjemahkan dari UU tentang Perlindungan Konsumen ini. Pasal 19 menyatakan bahwa Pelaku Usaha dalam hal ini PLN, bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian pelanggan PLN akibat menggunakan listrik yang dihasilkan PLN. Pasal 25 menyatakan bahwa Pelaku Usaha dalam hal ini PLN, wajib menyediakan suku cadang atau fasiltas yang berhubungan dengan penyediaan tenaga listrik.

Kemudian, pasal 46 menyatakan bahwa gugatan terhadap PLN bisa dilakukan oleh seorang pelanggan PLN, sekelompok pelanggan PLN yang mempunyai kepentingan yang sama, pemerintah bila penggunaan listrik PLN mengakibatkan kerugian materi yang besar.

Tuntutan kelompok berupa surat tuntutan rencananya akan dikirimkan ke Cabang Utama PLN Kalbar pada tanggal 1 November 2006, bila mana PLN tidak memenuhi tuntutan maka berkas gugatan kelompok akan diajukan ke Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 10 November 2006.

Untuk informasi detail bisa mendatangi, menelpon, SMS atau mengirimkan : Photocopy KTP , Photocopy Rekening Tagihan Listrik dan estimasi kerugian materi/immaterial ke Posko- posko KONTAK Rakyat Borneo, Jalan KH Hasyim Ashari No B 05/68 , Tanjung Hulu, Pontianak dan Posko Lembaga Gemawan Alamat: Jalan DR Wahidin Gang Batas Pandang, Komplek Kelapa Hijau No 18.(lev)

 

Sumber: www.pontianakpost.com, Sabtu, 28 Oktober 2006

Ajak Pelanggan Listrik Gugat PLN Secara Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *