Severianus Endi, The Jakarta Post, Pontianak
LSM menghendaki publik berkontribusi dalam pembahasan yang sedang berlangsung tentang perbaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi oleh Dewan Legislatif Kalimantan Barat.
“Partisipasi publik telah dibatasi untuk mengetahui, tanpa peran aktif dalam perencanaan, pengelolaan, dan kontrol,” Hermawansyah, Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Rencana Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan, mengatakan di pembahasan baru-bari ini di Pontianak.
Direktur Lembaga Gemawan Laily Khairnur mengatakan bahwa partai politik dan perwakilannya di dewan harus berkomitmen mewakili masyarakat lokal dan melindungi kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput saat merevisi Perda.
“Isu pengelolaan lahan berbasis masyarakat berkaitan dengan pemilih dan pendukung partai mereka, yang telah berjuang untuk melindungi daerah menghadapi ekspansi investasi yang menimbulkan ancaman terhadap lahan dan hutan,” Laily menuturkan.
Hermansyah mengatakan bahwa revisi perda RTRW sebelumnya dibuat tanpa keterlibatan masyarakat, menyebabkan konflik antara masyarakat, investor, dan administrasi daerah.
Menurut Hermansyah, 70 orang resident penduduk dan aktivis ditahan dalam 105 sengketa lahan di 12 Kebupaten di Kalimantan Barat antara tahun 2004 dan 2011.
“Konflik yang tersebar cukup merata, membuktikan bahwa kebijakan dan strategi tidak memasukkan pengakuan dan perlindungan kawasan yang dikelola masyarakat,” Hermasyah menjelaskan.
Sementara, Azhuri Ishar, wakil ketua pansus dewan legislatif yang mengawasi revisi perda RTRW, mengatakan bahwa pansus menghadapi beberapa tantangan sebagaimana dibahas dalam peraturan, seperti alokasi lahan yang tidak tepat bagi masyarakat lokal dalam pengembangan komoditas.
Azhuri, contohnya, mengutip 250,000 alokasi tidak jelas untuk keberlanjutan lahan pertanian dan 1,2 juta ha untuk perkebunan karet berbasis masyarakat.
Anggota dewan ini juga menuturkan bahwa peran Bupati dalam Rencana Tata Ruang perlu direvisi dari fokus utama terkait konservasi mengalokasikan lahan bagi investasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
“Draft perda RTRW masih membutuhkan banyak koreksi dan perbaikan,” Azhuri mengatakan.
“The draft RTRW ordinance still needs a lot of corrections and improvements,” Azhuri said.
Sumber:
Severianus Endi, The Jakarta Post, Pontianak | Archipelago | Fri, February 01 2013, 8:36 AM http://www.thejakartapost.com/news/2013/02/01/west-kalimantan-ngos-want-public-voice-spatial-planning-talks.html