Masyarakat Dihantui Kriminilasasi
PONTIANAK— Persoalan sawit tampaknya perlu cepat diantisipasi. Pasalnya, konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit hampir menyeluruh terjadi di tiap Kabupaten Kalimantan Barat. Bahkan diantaranya harus berujung kriminalisasi. Pemicu konflik hampir serupa. Kurangnya sosialisasi dan transparansi dalam pengambil alihan lahan. Kemudian kekecewaan masyarakat yang merasa akibat diingkari. Janji perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat tidak terbukti. Sehingga memunculkan akumulasi konflik antara masyarakat dan perusahaan. (baca juga berita soal sawit dihalaman 17) .
“Kehadiran perkebunan tanpa ada sosialisasi dengan warga sekitar rentan konflik. Hingga tahun 2010 tercatat ada 200 kasus atau konflik antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat adat,” kata Hendrikus Adam, Divisi Riset dan Kampanye Walhi Kalbar, kemarin. Dengan perincian di Kabupaten Pontianak timbul 14 kasus, Bengkayang 13 kasus, Landak 20 kasus, Sambas dan Sintang 23 kasus, Sanggau Kapuas 26 kasus, Sekadau dan Melawi 20 kasus, Ketapang 26 kasus, Kayong Utara 10 kasus dan Kapuas Hulu lima kasus.
Sementara hingga November 2010 tercatat 20 kasus kriminalisasi masyarakat akibat konflik dengan perkebunan sawit. Antara lain dua kasus di Kabupaten Ketapang , Sambas, Bengkayang dan Singkawang 10 kasus, serta Sintang dan Sanggau enam kasus. Adam menambahkan, ekspansi perkebunan skala besar yang membutuhkan lahan luas menyebabkan pengambil alihan lahan tidak dapat terhindarkan. Hal tersebut terkadang berimbas kriminalisasi masyarakat. Atas penolakan terhadap keberadaan perkebunan akibat merasa tidak diuntungkan. ”Sebagian izin perkebunan itu tumpang tindih dengan kepemilikan lahan milik masyarakat adat,” kata Adam.
Menurut dia, modus penyerobotan lahan masyarakat adat itu beragam. Misal, diiming-imingi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, peningkatan PAD, ketersediaan lapangan kerja atau membujuk masyarakat adat dengan dalih pembangunan. Sedangkan, lanjut Adam, sebagian besar masyarakat mengandalkan perekonomian dengan pemanfaatan lahan. Dengan masuknya perkebunan maka sumber penghidupan mereka akan hilang.
“Akumulasi persoalan dengan merasa tidak diuntungkan seperti dijanjikan ini yang terkadang memicu terjadinya konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Banyaknya konflik perkebunan yang terjadi, sudah semestinya mendapat perhatian serius dari instansi terkait,” kata Adam.Adam merinci, di Kalbar, pemerintah daerah menetapkan menetapkan 1,5 juta hektar luas lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit. Namun, izin yang telah keluar mencapai 3,7 juta hektar. Sehingga telah melebihi target yang dicanangkan. (stm)
Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=101552#