PONTIANAK – Pemerintah harus mempublikasikan rincian anggaran penanganan Covid-19 selama pandemi. Publikasi tersebut merupakan bentuk transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi sudah ada Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020