Hermawansyah

Dewan Pengurus Lembaga Gemawan

Pada prinsipnya, kita menyambut baik keinginan baik pemerintah daerah untuk membuat Pakta Integritas (PI). Ini menunjukkan bagaimana semangat pemda berlomba-lomba untuk berbuat baik. Bagaimana membangun birokrasi bersih, aparatur yang lebih efektif, menutup celah terjadinya praktik KKN, yang muaranya adalah pelayanan publik yang dapat dirasakan masyarakat.

Terkait dengan progress PI, memang sudah ada yang maju, ada yang sebatas pakta. Kota Pontianak lebih maju karena memakai tools yang di kembangkan Transparency International Indonesia (TII)

Misalnya, ada peran serta masyarakat, ada lembaga pemantau independen dalam pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa itu.

Ada juga instrument lainnya, yaitu kewajiban untuk membentuk Pajabat Penyedia Informasi dan Data (PPID) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

PPID inilah yang berkewajiban memberikan data dan informasi terkait sesuai dengan mandate UU Keterbukaan Informasi Publik. Stressing-nya tidak semata deklarasi terbuka ke publik, mestinya PI harus diturunkan ke rencana aksi yang lebih detil.

Akan ada problem jika PI tidak diikuti oleh rencana aksi daerah yang lebih teknis. PI hanya akan sebatas branding, kabijakan pencitraan yang tak bisa diterapkan.

Sebenarnya, Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi memandatkan Pemda untuk membuat rencana aksi daerah tindak pemberantasan korupsi. Ini yang lebih kongkret, rencana aksinya seperti apa.

Sekarang ini, ada EProcurement untuk menutup peluang korupsi penyedia barang dan jasa dengan pemerintah. Problemnya, Layanan Penyedia secara Elektornik (LPSE) belum semua kabupaten kota menerap utuh.

Masih ada yang sebatas mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP). Yang di umumkan hanya yang ditender, sementara yang penunjukkan langsung (PL) tidak. Padahal keduanya publik harus tahu dan bisa mengaksesnya.

Makanya, harus diuji akses, misalnya, bagaimana mendapatkan informasi publik dari pemda.

Untuk itulah PPID. Jika publik sulit mengakses informasi dan data yang mereka butuhkan, publik bisa menilai sendiri bahwa PI hanya semata pencitraan.

Tren PI di Kalbar harus dibarengi dengan diferensiasi sesuai dengan stressing komitmen masing-masing kepala daerah. Dengan begitu, lahir kompetisi sehat dan poin plus antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya. Stressing di Kota Pontianak beda, Landak beda, Sintang beda, dan lainnya. (hsm)

Sumber: Pontianak Tribune, 24 Maret 2012

Sebatas Branding

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *