DALAM menangani permasalahan kabut asap dan kebakaran lahan memerlukan identifikasi dan memahami akar persoalan. Heri Mustari, Campaigner Lembaga Gemawan (Pengembangan Masyarakat Swadaya dan Mandiri) Kalbar mengatakan penyebab kebakaran lahan itu berbeda, sehingga diperlukan penanganan melalui pendekatan yang berbeda.

Penyebab kebakaran di kawasan hutan atau semak belukar tentunya berbeda dengan penyebab kebakaran pada lahan pertanian masyarakat. Sejauh ini, faktor yang paling dominan menimbulkan kebakaran lahan adalah faktor manusia di samping faktor alam akibat perubahan iklim.

“Pembukaan lahan dengan membakar yang dilakukan petani maupun perusahaan perkebunan pada dasarnya dikarenakan cara tersebut paling cepat dan efektif serta menghemat biaya. Hal ini dikarenakan belum diketahui cara yang lebih. Meskipun salah, hal itu tetap dilakukan dan terus berlangsung hingga saat ini,” kata Heri.

Untuk skala lebih luas, meningkatnya kebakaran hutan banyak diakibatkan oleh  konversi lahan yang dilakukan secara masif di Kalbar. Hutan hujan tropis basah dibuka untuk kepentingan pertanian dan HPH atau perkebunan besar. Hal ini mengakibatkan tingkat kerawanan kebakaran menjadi lebih tinggi.

Dikatakannya, pada awal tahun 80-an ketika El Nino melanda, dunia dikejutkan dengan kebakaran besar di Kalimantan. Dunia tidak percaya mengapa hutan hujan tropis basah bisa terbakar. Namun akhirnya semua tahu ketika itu aktivitas penebangan hutan dan pembukaan lahan secara besar-besaran di Kalimantan.

Kualitas hutan dan lahan terdegradasi, aktivitas pembalakan ilegal dan drainase berlebihan terhadap lahan rawa dan gambut ikut berkontribus dalam meningkatkan kerawanan kebakaran hutan dan lahan. “Kebijakan yang setengah hati untuk mengatasi persoalan kebakaran lahan mengakibatkan bencana kabut asap akan terus dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertanian dan melakukan pembukaan lahan tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Walaupun apa yang mereka lakukan itu salah dan mengakibatkan masyarakat yang lain menderita karena kabut asap.

Menurut Heri, pendekatan yang dilakukan mestinya lebih bersifat lokal. Turunnya modal sosial di masyarakat mengakibatkan mereka tidak ambil pusing dengan persoalan kabut asap. Petani umumnya tidak memperoleh pemahaman yang layak mengenai teknologi pembukaan lahan tanpa membakar. Informasi yang disampaikan kepada mereka pun hanya bersifat seremonial. Sehingga ketika tidak ada lagi pendampingan, mereka akan kembali membakar lahan.

Dari sisi pengambil kebijakan dapat dilihat dengan bencana kabut asap yang terjadi berulang-ulang setiap tahunnya menunjukkan kalau rencana pengendalian kebakaran hutan dan lahan belum mantap. Regulasi sudah di buat, perangkat keras berupa badan khusus seperti Manggala Agni juga sudah lama berjalan. Tim penanganan kebakaran hutan dan lahan sudah di bentuk. Namun, semua perangkat yang ada hanya sebatas pemadam kebakaran.

“Ketika bencana datang baru semua kekuatan digerakkan, itupun masih tersangkut masalah klasik yaitu anggaran yang kurang. Penanganan kebakaran masih jauh dari upaya pencegahan,” tandasnya.

Belum lagi bicara penegakan hukum yang masih jauh dari harapan. Beberapa tahun lalu sudah dilaporkan sekitar 10 perusahaan perkebunan yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar. Namun dari sekian perusahaan itu, hanya tiga yang prosesnya hingga ke pengadilan walaupun akhirnya dibebaskan majelis hakim.

“Kami dan beberapa lembaga non pemerintah lainnya kecewa karena sudah cukup jelas bukti yang dapat menjerat perusahaan itu. Bahkan ketika kebakaran terjadi, hampir semua media meliput kebakaran  yang diduga apinya berasal dari perusahaan yang sedang land clearing, membuat hampir semua penduduk pada salah satu desa di Kabupaten Sambas mengungsi,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan proses hukum perusahaan lainnya? Satelit NOAA misalnya bisa menunjukkan titik-titik kebakaran dan apakah itu masuk dalam kawasan perusahaan perkebunan. Tentunya ini bisa jadi bukti yang kuat untuk diajukan ke pengadilan.

“Saya kira, sangatlah arif jika penanganan kebakaran hutan dan lahan itu lebih kepada pemberdayaan secara lokal. Kearifan lokal masyarakat sebenarnya merupakan modal yang sangat besar untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Tinggal bagaimana pola pendekatan yang dilakukan pemerintah saja dan ini mesti berkesinambungan,” tambah Heri.

Mencari solusi penanganan kebakaran hutan dan lahan harus melibatkan para pihak, berhentilah untuk menjadi pemadam kebakaran dan sudah saatnya untuk lebih intens dalam merumuskan upaya pencegahan karena bagaimanapun bencana kabut asap merupakan ancaman serius bagi kelangsungan pembangunan.

“Bencana ini merugikan secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Pada akhirnya kepedulian terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan bentuk kepedulian bersama,” tukasnya. (rox)

Sumber: Harian Equator, Juli 2009

Penegakan Hukum Lingkungan Nihil
Tag pada:        

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *