Pontianak (Gemawannews)- 18 organisasi masyarakat sipil mendatangi Gedung DPRD, Selasa (17/7/12) untuk mempertanyakan mandeknya proses pembentukan Komisi Informasi Publik (KIP) Kalbar yang masih menggantung di Gubernur.
Adapun Koalisi tersebut beranggotakan Jari Borneo Barat, LPS AIR, Lembaga Gemawan, Fakta Kalbar, Up-Link, Link-AR Borneo, LBH PIK, Kontak Rakyat Borneo, PPSW Borneo, Perkumpulan Sampan, LPM Equator, Serikat Pekka, Pontianak Institute, PBHI Wilayah Kalbar, Yayasan Madanika, Borneo Research Institute, Yayasan ELC, GMNI Pontianak, FMN Pontianak.
Koalisi berdialog langsung dengan jajaran Komisi A yakni Retno Pramudya, Syarif Umar Alkadri, AM Japari dan Baisoeni ZA.
Iskandar dari Lembaga Gemawan mengatakan, Koalisi untuk Keterbukaan Informasi Publik Kalbar menyayangkan mandeknya proses pembentukan KIP Kalbar.
“Kami ingin mengingatkan kembali pada DPRD untuk mempresure pemerintah provinsi segera membentuk Komisi Informasi Publik,” kata Iskandar dari Lembaga Gemawan.
Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang KIP secara tegas menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Jika Komisi sudah terbentuk, tentu ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang menyangkut kebijakan maupun program publik yang menggunakan dana APBD,” ujar Iskandar.
Gustiar, aktivis JARI menambahkan, sesuai dengan UU KIP, mestinya KIP sudah dibentuk dua tahun sejak aturan tersebut diundangkan.
“Undang-undang terkesan sudah diabaikan. Kami harap Komisi A dapat memanggil gubernur atau yang mewakilinya untuk mempertanyakan masalah ini, mengapa seolah-olah pembentukan KIP dihambat,” pintanya.
Komisi A “Kelambanan Pembentukan KIP terjadi di tingkat eksekutif”
Menanggapi desakan Koalisi Ketua Komisi A Retno Pramudya mengemukakan, pembentukan KIP memang terkesan sangat lambat, hal ini dikarenakan kelambanan terjadi di tingkat eksekutif.
“Pada akhir Mei 2011, gubernur telah mengajukan lima nama kandidat komisioner KIP hasil seleksi ke Komisi A DPRD. Namun, karena hanya lima nama yang disampaikan, Komisi A tidak dapat memprosesnya lebih lanjut,” ungkap Poltisi PPP ini.
Menurutnya, berdasarkan mekanisme, mestinya jumlah nama yang diajukan gubernur ke Komisi A adalah 10-15 orang. Nama-nama itu akan diseleksi kembali (fit and proper test) untuk kemudian ditetapkan lima orang sebagai Komisioner KIP.
“Jadi, tanggal 25 Juli 2011, kita surati gubernur. Berkas yang disampaikan ke kita, kita kembalikan dan minta supaya direvisi. Kita sayangkan mengapa surat gubernur bisa keliru. Tetapi sampai sekarang belum ada balasan. Berarti sudah hampir setahun,” terang Retno.
Sebetulnya Komisi A sudah beberapa kali mengundang pihak terkait yakni Dishubkominfo dan tim seleksi untuk mempertanyakan masalah ini. Namun, pihak-pihak tersebut menyatakan sudah tidak lagi bertanggung jawab karena nama hasil seleksi telah diserahkan ke gubernur.
Dengan demikian, pembentukan KIP masih tertahan di meja gubernur. “Menyikapi kondisi ini, dalam waktu dekat, Komisi A berencana mengagendakan pertemuan dengan eksekutif, gubernur atau pejabat yang mewakili guna mempertanyakannya masalah ini,”pungkasnya. (Joy)