Wacana revisi UU KPK kembali digulirkan DPR, namun kesepakatan yang hanya dihadiri sekitar 70-an orang – dari 560 – anggota DPR, dalam kurun waktu kurang dari 20 menit, semakin memperlihatkan adanya upaya pelemahan KPK secara sistematis. Terlebih hal ini dilakukan pada penghujung masa bakti DPR periode 2014-2019.
Menanggapi rencana DPR tersebut, Jum’at (13/09), Gerakan Kalbar Peduli KPK melakukan aksi menolak rencana revisi UU KPK. Aliansi masyarakat yang terdiri dari koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan itu melakukan aksi di Taman Digulis, Pontianak.
Sebagai lembaga yang paling dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi, KPK menghadapi aral terjal. Menurut Juru Bicara Gerakan Kalbar Peduli KPK, Sri Haryanti, “Selama ini diserang dari luar, KPK kuat. Intimidasi, kekerasan, ancaman pembunuhan terhadap personel KPK tidak membuat lembaga ini goyang.” Ia menambahkan bahwa di dalam draf revisi UU KPK terdapat 10 hal yang dapat melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, yakni: (1) independensi KPK, (2) penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, (3) pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, (4) sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, (5) penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan kejaksaan agung, (6) perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, (7) kewenangan pengambilan perkara di penuntutan dipangkas, (8) kewenangan strategis proses penuntutan dihilangkan, (9) KPK bisa menghentikan penyidikan (SP3), (10) serta kewenangan mengelola LHKPN dipangkas.
Dalam aksi yang berlangsung hingga menjelang Maghrib tersebut, massa aksi menyatakan beberapa poin tuntutan, yaitu:
- Menolak Revisi UU KPK yang akan memangkas dan melemahkan KPK.
- Meminta DPR dan Presiden tidak membahas Revisi UU KPK.
- Mendesak Presiden Jokowi memenuhi janjinya untuk memperkuat KPK.
- Mendukung KPK tetap sebagai lembaga independen.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=YNesVplVggQ[/embedyt]