SUKADANA – Luas total Kabupaten Kayong Utara mencapai 452 ribu hektare (he). Luasan tersebut terdiri dari kawasan lindung dan konservasi yang mencapai 43 persen. Sisanya merupakan kawasan hutan produksi sekitar 28 persen, dan areal penggunaan lain (APL), 29 persen. Luasan tersebut terungkap pada Workshop Tata Kelola Hutan dan Lahan dalam Kebijakan Tata Ruang Kabupaten Kayong Utara di Hotel Mahkota Kayong Sukadana, Selasa (3/12).
“Taman nasional kita mencapai 83.016,05 hektare, suaka alam 21.578,71 hektare, hutan lindung 69.471,58 hektare, hutan produksi 90.417,08 hektare, hutan produksi konservasi 27.185,63 hektare, dan areal penggunaan lain 78.255,89 hektare,” ungkap Wahono, sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kayong Utara dalam seminar tersebut. Dikatakannya, pemerintah memiliki enam kebijakan menyangkut pengelolaan sumber daya alam (SDA) hutan. Pertama, disebutkan dia, menjamin keberadaan hutan dengan luasan cukup dan sebaran proporsional. Kemudian kedua, mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem periaran yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan, untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari. “Ketiga, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai. Keempat, mendorong peran serta masyarakat. Kelima, menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Keenam, memantapkan koordinasi antara pusat dan daerah,” paparnya.
Wahono menerangkan konsesi hutan dan lahan di kabupaten ini, untuk perkebunan sawit terdapat PT Jalin Vaneo, PT Jalin Vaneo 2, PT Cipta Usaha Sejati, PT Sukadana Sawit Plantation, dan PT Kalimantan Agro Pusaka. Sedangkan untuk pertambangan, menurutnya, yang sudah melakukan eksplorasi adalah PT Dutam Mineral, PT Mangan Kupang Industri, dan PT MSL (Mepta Sapta Lestari). “Pemanfaatan hutan dan lahan, satu di antaranya melalui jasa lingkungan seperti ekowisata. Apalagi di KKU terdapat Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), Bendungan Air Begasing, Pemandian Air Paoh, maupun Pantai Pulau Datuk,” jelasnya.
Kerusakan lahan dan hutan, dijelaskan dia, berakibat pada kepunahan ekosistem. Karenanya, ditegaskan dia, diperlukan rehabilitasi lahan kritis, seperti pengadaan bibit, pembersihan lahan dan ruang tanam, penanaman, hingga pemeliharaan.
“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan, dengan sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepada melimpah-ruah dari segenap tempat, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Karena itu, Allah menyajikan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. Dikutip dari kitab suci Alquran surat An-Nahl ayat 112,” jelas Wahono.
Workshop ini diselenggarakan oleh Lembaga Gemawan bekerjasama dengan the Asia Foundation (TAF). Kegiatan ini sendiri sebagai bagian dari pengembangan program inisiatif perbaikan tata kelola lahan dan hutan yang berkeadilan. Tujuan program ini adalah mendorong upaya perbaikan kebijakan tata kelola lahan dan hutan, yang melindungi hak dan wilayah kelola masyarakat, seperti dengan memperluas partisipasi dan memperkuat tata kelola pemerintah daerah.
Kegiatan ini berlangsung sepanjang 3 – 4 Desember, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dishutbun, dan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak), Tri Haryono. (mah)
Sumber : http://www.pontianakpost.com/pro-kalbar/kayong-utara/11503-kawasan-lindung-dan-konservasi-hanya-43-persen.html