hewan langka

INVESTIGASI SATWA DILINDUNGI: Penggiat Gemawan, Welly Arma (ketiga dari kanan) didampingi staf Swandiri Institute, Rodian Yan Sky (kedua dari kanan) berpose bersama dengan invetigator satwa liar lindungi bersama WWF-IDH di Pontianak, 25 Mei 2016. Foto: ISTIMEWA

 

Pontianak, GEMAWAN.

Staf peneliti Gemawan, Welly Arma SPd mengaku kecewa usai menemukan beberapa satwa liar dilindungi ditemukan di pasar di kota Pontianak. Kondisinya sudah diawetkan dan diperdagangkan secara diam-diam.

“Kita menemukan anggota tubuh satwa liar yang sudah diawetkan di Pasar Tengah Pontianak. Menurut pengakuan pedagang, barang itu didapatkan dari daerah seperti dari Sintang, Kapuas Hulu, Kubu Raya, dan Kayong Utara,” ungkap Welly Arma di ruang kerjanya di kantor Gemawan di Pontianak, Selasa (31/05/2016).

Welly Arma sendiri sebelumnya mengikuti pelatihan investigasi peredaran ilegal jenis satwa liar dilindungi di Kalimantan Barat (Kalbar). Dihelat WWF Indonesia Kalbar yang didukung IDH Sustainable Trade Initiative di Hotel Aston Pontianak, 23-25 Mei 2016.

“Satwa liar dilindungi yang diperdagangkan itu sudah dimutilasi, dimungkinkan hanya diperlukan anggota tubuhnya yang tertentu atau diyakini memiliki aroma magis bagi yang memilikinya,” tutur Welly.

Misalnya, jelas lulusan STKIP Pontianak jurusan Pendidikan Olahraga ini, satu duri satwa luar Landak langka dihargai Rp15 ribu. Sedangkan satu satwa landak memiliki banyak duri.

“Kalau ada temuan-temuan perdagangan satwa liar dapat langsung dilaporkan ke program MiMS yang ada di sistem Android. Investigasi rekan-rekan pelatihan WWF, juga dilaksanakan di pelabuhan, pasar tradisional, hingga pasar khusus barang-barang antik,” jelas Welly.

Mengutip International Enforcement Agency (IEA), nilai perdagangan global satwa liar menempati urutan kedua setelah narkotika, sedangkan nomor tiga perdagangan gelap senjata dan emas. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, kerugian negara akibat perdagangan ilegal satwa liar mencapai Rp9 triliun pertahun, laporan tahun 2009.

“Kejatahan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir sudah menjadi isu nasional. Ada lima komponen dasar merupakan pemicu wildlife crime, yaitu satwa liar, pelanggaran maupun kejahatan, komoditas perdagangan satwa liar, derajat perdagangan, dan nilai perdagangan,” kupas Welly.

Welly Arma mengikuti pelatihan investigasi WWF-IDH Sustainable Trade Initiative, didampingi Rodian Yan Sky dari Swandiri Institute. (Gemawan-Mud)

Hewan Langka Dilindungi Diperdagangkan Diam-diam di Pasar Pontianak