Gemawan Dorong Pembentukan PPID di KKU

Sukadana (Gemawannews)-Penerapan UU KIP tentunya memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal ini dijabarkan dalam PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, demikian di sampaikan M. Isa dari Lembaga Gemawan dalam Rapat Koordinasi Pembentukan PPID di Kabupaten Kayong Utara (30/10) Hotel Mahkota Kayong, Sukadana.

Lembaga Gemawan akan terus mendorong persiapan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Kayong Utara.

‘’Berbagai rangkaian kegiatan terkait PPID akan terus kita lakukan dengan melibatkan  instansi, masyarakat, media dan LSM lokal,’’ ujar M. Isa.

Hal senada juga disampaikan Hermawansyah, Reformasi birokrasi memastikan akuntabilitas tata kelola pemerintahan salah satu instrumennya yakni PPID.

‘’Komitmen kita dari Lembaga Gemawan mengenai PPID tentunya akan terus melakukan berbagai rangkaian hingga terbentuk PPID. Sebelum ini kita sudah melakukan semiloka PPID pada bulan lalu,’’ ujar Wawan.

Berkaitan dengan teknis Pembentukan PPID, sebenarnya Dishubkominfo sudah ada rencana untuk mensosialisaikan PPID di lingkungan SKPD berkaitan dengan pembentukan PPID pembantu, dimana dalam setiap SKPD harus ada PPID pembantu dan ini harus kita sinkronkan dengan PPID utama.

“Rencana kami, apabila draf sudah final dan tidak ada koreksian, kita akan melangkah ke sosialisasi dimana paling lambat awal bulan november,’’ terang Rusli Plt. Dishubkominfo KKU.

Berkenaan PPID, draft dari Dishubkominfo KKU terkait PPID memang sudah masuk bagian hukum, kalau melihat dari amanah pembentukan PPID itu sudah cukup jelas, paling lambat satu tahun. Untuk PPID induk ini kita maunya seperti apa, apakah struktur ini dapat menjalankan fungsinya.

‘’Saya pikir pada prinsipnya kami di bagian hukum kalau strukturnya oke, maka kami oke. Untuk itu struktur itu harus disepakati, mungkin untuk dari kami bagian hukum tidak terlalu mempersoalkan,’’ ujar Mulyadi Kabag Hukum KKU.

Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Joni Tarigan mengatakan, untuk di Humas sendiri mengenai PPID tidak ada masalah, justru kami sangat mendukung apa bila terbentuknya PPID.

Rapat Koordinasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini, di hadiri Dishubkominfo KKU, Humas dan Protokol KKU, Bappeda KKU, dan Bagian Hukum KKU. (Joy)

Gemawan Dorong Pembentukan PPID di KKU