Sekolah Desa Gemawan

Aspek tata ruang dan perencanaan desa meliputi pengelolaan, perlindungan, sosial budaya, hingga infrastruktur

PEMETAAN PARTISIPATIF: Spesialis pemetaan desa dari lembaga Gemawan, Heru Suprihartanto (kanan) sedang mengajar warga desa bikin peta untuk tata ruang desa di Kelas I Angkatan I Sekolah Desa Gemawan yang dihelat 17-20 Desember 2015. FOTO: MAHMUDI/GEMAWAN.

Pontianak, GEMAWAN.
Identifikasi potensi dan perencanaan pembangunan desa “Menuju Desa Swandiri” perlu peta desa yang baik.

“Peta-peta tertua ditemukan dibuat oleh orang-orang Babilonia di Irak, sekitar 2300 Sebelum Masehi (SM). Sedangkan peta pertama kali menggambarkan planet Bumi dibuat filsuf Yunani, Anaximander,” kata Heru Suprihartanto, spesialis peta partisipatif lembaga Gemawan.

Menurut tradisi Yunani kuno, Anaximander memiliki jasa-jasa di dalam bidang astronomi dan geografi. Usahanya dalam bidang geografi dapat dilihat ketika ia memimpin ekspedisi dari Miletos untuk mendirikan kota perantauan baru ke Apollonia di Laut Hitam.

Akan tetapi peta yang planet Bumi yang dibikin Anaximander dalam bidang silinder. Kemudian hanya dikenal tiga benua besar, yaitu Eropa, Asia, dan Libya (Afrika). Benua Eropa dan Asia dipisahkan Laut Hitam dan Sungai Phasis, benua Asia dan Libya (Afrika) dipisahkan sungai Nil, benua Libya dan Eropa dipisahkan laut Mideterania.

Anaximander menganggap planet Bumi berbentuk silinder yang lebarnya tiga kali lebih besar dari tingginya. Bumi tidak jatuh karena kedudukannya berada pada pusat jagad raya dengan jarak yang sama dengan semua benda lain.

“Tahun 1477 dimulai penggunaan garis lintang dan garis bujur atau sebagai awal pemetaan modern. Pada tahun ini pula terjadi pergerakan negara-negara kolonialisme. Peta digunakan untuk membatasi daerah-daerah jajahan negara-negara kolonialisme, strategi untuk pertahanan negara-negara kolonialisme, hingga pengurasan sumberdaya alam di negara-negara jajahan yang ditetapkan,” kata Heru yang biasa disapa Bung Iyok.

Beberapa jenis peta, menurut Bung Iyok, ada peta sketsa, peta skala, dan peta dasar. Peta sketsa, merupakan peta yang dibuat secara bebas tanpa berdasarkan alat ukur dan tidak menggunakan skala namun berdasarkan kondisi sebenarnya.

Peta skala adalah peta yang dibuat berdasarkan skala, sehingga harus menggunakan alat ukur seperti kompas dan GPS. Peta tersebut merupakan gambaran asli dari apa yang ada di Bumi dengan perbandingan tertentu. Jadi jarak dua titik di peta sama dengan jarak sebenarnya dalam perbandingan tertentu.

Peta dasar adalah peta skala yang digunakan sebagai acuan dalam pemetaan partisipatif untuk menggambarkan lokasi dengan berbagai topik ataupun tema

“Pemetaan partisipatif itu gabungan dari kata dasar peta dan partisipatif. Peta adalah gambaran suatu wilayah yang di dalamnya memuat berbagai informasi tentang wilayah tersebut dengan perbandingan tertentu. Sedangkan pemetaan partisipatif, adalah Pemetaan yang melibatkan secara aktif anggota masyarakat sejak dari perencanaan pemetaan sampai dengan penggunaan peta,” jelas Bung Iyok.

Dikatakannya peta dapat saja berupa gambaran atau potret fisik yang biasanya digambarkan dalam selembar kertas, melalui potret dari udara atau gambaran sosial suatu wilayah yang mencerminkan keragaman budaya, suku, penduduk, pola pertanian, dan sebagainya.

Pemetaan Partisipatif di Desa untuk Perencanaan Desa

Bung Iyok menerangkan landasan hukum pemetaan partisipatif di Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18, Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) nomor IX tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA).

Kemudian UU 4/2011 tentang Informasi Geospasial pasal 23 ayat 1, mengamanatkan masyarakat mempunyai hak membuat informasi geospasial tematik (peta tematik). UU 26/2007 tentang Perencanaan Tata Ruang pasal 60, 61, 65, dan 66.

UU 32/2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di bagian melakukan identifikasi dan inventarisasi, Putusan MK 35/2012, dan UU 6/2014 tentang Desa.

“Prinsip-prinsip pemetaan partisipatif, dilaksanakan secara partisipatif, pendokumentasian spasial wilayah, pendokumentasian sosial wilayah, mengutamakan pengetahuan asli dan kearifan lokal masyarakat, menggunakan teknologi standar pemetaan, penggunaan peta hasil pemetaan partisipatif harus diketahui masyarakat,” kupas Bung Iyok.

Ia menerangkan tujuan dan manfaat pemetaan partisipatif, sebagai pemberdayaan masyarakat, mengetahui fisik lingkungan, informasi tata guna lahan, media perencanaan wilayah, media transfer pengetahuan, informasi untuk penyusunan tata ruang, dam instrumen (alat) kebijakan.

“Aspek tata ruang dan perencanaan desa meliputi pengelolaan, perlindungan, sosial budaya, hingga infrastruktur,” tutur Bung Iyok. (Gemawan-Mud)

Perencanaan Desa Perlu Didukung Peta Desa
Tag pada: