Oleh: Laili Khairnur

(Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan)

 

Desa adalah kekuatan….. ekonomi

Agar warganya tak pindah ke kota

………………………………………..

Desa adalah kekuatan sejati……..

Desa dan kota tak terpisahkan

Tapi desa harus diutamakan

Sayup-sayup terdengar lagunya Iwan Fals yang  berjudul desa, yang dia tulis puluhan tahun lalu. Meskipun lagu tersebut sudah lama namun apa yang digambarkan dalam lagu tersebut sangat relevan dengan situasi desa atau nama lain yang setingkat dengannya saat ini. Fakta menunjukkan bahwa mayoritas penduduk negeri ini berada di desa harusnya perhatian diberikan lebih besar kepada wilayah ini. Namun kalau kita mau jujur melihat realitas masyarakat desa baik dari sisi kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang ada didesa membuat kita terhenyak, apa yang dicita-citakan sebagaimana bait lagunya Iwan Fals masihlah jauh dari harapan.

Kalau ingin melihat anak-anak yang banyak putus sekolah kebanyakan ada di desa, kalau ingin melihat gizi buruk dan perempuan yang menerima ketidakadilan (cultural-struktural)   pasti sebagian besar ada di desa, ingin melihat jalan-jalan yang rusak, jalan setapak dari tanah yang mana kalau hujan licinnya minta ampun, semuanya dengan mudah akan kita dapati di desa serta kondisi-kondisi memprihatinkan lainnya.

Sebagai sebuah entitas social politik keberadaan desa lebih dahulu dibanding keberadaan sebuah Negara. Namun sekali lagi meskipun dengan usia keberadaan yang sudah tua ini tidak membuat perubahan kehidupan di desa menjadi lebih baik tapi justru semakin membebani desa oleh berbagai kekuatan diatasnya.

Otonomi Daerah yang digulirkan sejak reformasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang no 22/1999 dan dirubah menjadi Undang-Undang no 32/2004 diharapkan mampu menjadi jalan untuk demokratisasi, dengan meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan dan implementasi keputusan dan kebijakan di daerah sehingga terwujudnya  local good governance dengan ciri-ciri pemerintah yang bersih, efisien,transparan, akuntabel dan berpihak pada yang miskin (responsive). Selain itu diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan dan pendidikan masyarakat untuk dirinya sendiri agar menjadi masyarakat yang otonom secara politik dan mandiri secara ekonomi. OTDA: seharusnya menjadi kewenangan daerah untuk mendorong kemandirian sosial kemasyarakatannya di tingkat desa sebagai pelaksana utamanya (otonomi desa).

Namun fakta yang ada justru menunjukkan bahwa otonomi daerah tidak mengalami kemajuan yang berarti, justru menujukkan gejala kesembrautan dalam tata pemerintahan yang ada, misalnya justru semakin maraknya korupsi di daerah dan belum efektifnya pelayanan yang diberikan, dan pembangunan di daerah juga belum memberikan dampak yang berarti. Hal ini dikarenakan Otonomi Daerah hanya dipahami sebagai otonominya Pemerintah Daerah (perspektif yang sangat birokratis) bukan otonominya rakyat di daerah .

ADD dan Otonomi Desa/Kampung

Sejak dikeluarkannya UU no 22/1999 desa atau kampong seolah-olah mengalami kelahiran kembali, hal ini bisa dilihat dari definisinya yakni sebagai ‘kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat ……..” artinya desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dirinya secara politik. Akan tetapi harus diakui secara jujur bahwa ketertindasan yang dialami oleh Desa membuat desa saat ini tidaklah sama dengan desa/kampong yang kita bayangkan pada zaman dahulu (sebelum orde baru). Persoalan internal yang dialami desa adalah masyarakat desa terutama aparatnya sangatlah tidak percaya diri untuk mengelola desanya dengan terobosan yang berani dan berarti. Pemerintah desa dalam mengelola desanya menjadi sangat birokratis tergantung juklak dan juknis dari kekuasaan di atasnya. Hal ini mempunyai sejarah panjang dimana telah terjadi proses pembodohan dan proses depowering terhadap desa selama berpuluh tahun, dan desa  sengaja dikondisikan agar selalu takut dan penurut pada  kekuasaan diatasnya (hal ini merupakan salah satu dampak dari UU no5/79 tentang desa), proses panjang dimana proses depolitisasi, desa dibuat tidak berdaya dan direbut hak-haknya. Dalam sebuah forum pertemuan sosialisasi tugas pokok dan fungsi BPD di salah satu kecamatan yang ada di salah satu Kabupaten di Kal-Bar ini, seorang wakil bupati masih sempat mengatakan kalau desa berani membuat peraturan desa yang bertentangan dengan perda, siap-siap saja untuk berurusan dengan aparat penegak hukum. Saya tertawa miris melihat kondisi tersebut, ternyata banyak pejabat kita yang masih menakut-nakuti masyarakatnya dalam era reformasi saat ini.

Kemudian masalah eksternal yang dihadapi desa adalah dari sisi Pemerintah Daerah yang tidak siap melakukan pemberdayaan kepada pemerintah desa. Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya dibentuk badan atau lembaga di tiap desa, namun sesudah itu tidak ditindaklanjuti dengan pemberdayaan. Kita bisa lihat dibentuk BPD dan LPM tapi ternyata hanya sebatas dibentuk saja. Sehingga akhirnya lembaga-lembaga desa tersebut seolah-olah tidak punya tuan dan harus memberdayakan dirinya sendiri. Inisiatif pemberdayaan ini  cukup baik sebagai sebuah inisiatif dari masyarakat, tapi tidak baik dari sisi tugas dan tanggungjawab dari pemerintah daerah. Karena setiap tahunnya anggaran untuk pemberdayaan aparat dan lembaga-lembaga desa selalu dianggarkan. Hal ini menunjukkan  pemerintah daerah belum melakukan fungsinya dengan baik.

Otonomi desa/kampong yang ideal meliputi tiga aspek, yakni desentralisasi dalam hal kewenangan, desentralisasi  dalam hal keuangan dan desentralisasi dalam hal pembangunan. Artinya desa secara otonom mengelola kewenangan penuh yang dimilikinya untuk melakukan pengelolaaan tata pemerintahannya. Kemudian desa juga dengan otonom mengelola keuangan yang dimiliki baik dari PADesnya maupun hak desa dari Alokasi Dana Desa, pajak dan retribusi  maupun bantuan-bantuan lain yang dimiliki desa sebagai modal ekonomi di desa. Serta kewenangan mengelola sumber daya alam yang ada di desa. Kemudian desa secara otonom juga akan melakukan pembangunan untuk kampungnya, terutama untuk melakukan pemberdayaan dan perencanaan desa.. Dan semua ini harus dilakukan tanpa intervensi dari pihak-pihak supra desa. Kemudian fungsi dari pemerintah daerah dalam hal ini adalah sebagai fasilitator terhadap proses yang ada. Jadi dinas dan instansi yang ada di daerah tidak lagi sebagai implementator proyek sebagaimana selama ini terjadi, karena masyarakat sendiri yang akan menjadi perencana, pelaksana dan pengawas proyek pembangunan yang ada.  Hal ini semakin mendekatkan  proses demokrasi yang diinginkan, karena masyarakat dengan sendirinya akan  melalui proses pembelajaran tentang mengurus wilayahnya sendiri dengan wewenang yang dimilikinya. Kalau banyak pihak yang meragukan apakah desa sanggup melakukan semua ini? Dengan niat baik dan bekal pemberdayaan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah, stakeholder lainnya dan masyarakat sendiri, keyakinan proses otonomi desa akan berjalan dengan baik dan lancar. Yang dituntut saat ini adalah keikhlasan dari pemerintah daerah untuk memberikan hak desa berupa otonomi desa/kampong yang seutuhnya kepada desa.

Berkaitan dengan itu pula saat ini sedang gencarnya perjuangan desa terhadap hak mereka yakni Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan amanat dari PP 72/2005 dimana disebutkan salah satu sumber pendapatan desa adalah pembagian alokasi dana perimbangan pusat dan daerah atau biasa disebut DAU, sebanyak 10% dikurangi belanja pegawai dan harus dianggarkan setiap tahunnya. . Pada kenyataannya banyak Kabupaten yang belum menganggarkan ADD ini dalam APBD nya. Kalaupun ada yang sudah menganggarkan ternyata belum mencapai nilai maksimal. Dalam konteks ini pemerintah daerah harus memahami bahwa ADD adalah hak desa jadi harus diberikan kepada yang berhak menerimanya. Karena dengan ADD ini setidaknya ada 3 manfaat yang bisa dirasakan desa, pertama : kemandirian, hal ini berkaitan dengan modal ekonomi desa dimana dana yang ada digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, salah satu misalnya berkaitan dengan modal usaha  melalui model revolving fund atau lainnya. Kedua, kewenangan, artinya peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dan pemerintahan desa dalam mengelola desanya. Ketiga, pembangunan desa, artinya dengan adanya ADD desa akan membuat perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desa menjadi lebih baik dan melibatkan semua stakeholder yang ada. Sehingga good local governance dapat tercipta di desa, yang pada akhirnya juga diharpakan bisa  memberikan dampak kepada tata pemerintahan di kabupaten dan provinsi. Jadi syair lagunya Iwan Fals diatas  bisa menjadi kenyataan.

Wujudkan Otonomi Desa !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *