Pontianak (GEMAWAN NEWS) – Sejumlah warga Dusun Mejo, Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, didampingi Agus Sutomo dari Lembaga Gemawan, melaporkan PT. Putra Lirik Domas (PT. PLD) ke Komnas HAM RI perwakilan Kalbar, Selasa (28/2). Warga melaporkan tindakan penipuan, sengketa agraria dan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. PLD terhadap lahan mereka.

“Sejak hadirnya PT. PLD di dusun kami, tanpa adanya sosialisasi dua selokan yang dijadikan sebagai batas Dusun Mejo dan Dusun Ganeng ditimbun untuk aktifitas perkebunan sawit. Hingga sekarang ada indikasi pencemaran terhadap sumber mata air di Dusun kami, serta banyak persoalan yang terjadi,” ungkap Edi Saman, perwakilan warga Dusun Mejo.

Warga meminta Komnas HAM Kalbar bisa melakukan tindakan atas laporan tersebut. Beberapa tindakan telah dilakukan oleh warga seperti melaporkan aktivitas PT. PLD ke pihak kepolisian dan hearing kepada pemerintahan daerah. Hasil dari laporan warga ternyata tidak ditindaklanjuti dan mendapatkan respon, justru pihak warga yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

“Pada awalnya kami meminta kejelasan tentang luas penanaman sawit ditanah warga sejumlah 25,8 hektar yang sudah memiliki HGU, penanaman sawit hingga ditepi sungai, penutupan parit pembatas antar Dusun dan pembuangan limbah ke sungai, tetapi justru saya yang dijadikan sebagai tersangka,” kesal Edi.

Pada tahun 2006, PT. PLD melakukan sosialisasi ke warga tentang penanaman dan sistem inti plasma perkebunan, tetapi perusahaan membuat plasma dan pembibitan di luar ijin konsesi. Edi Menambahkan bahwa banyak warga yang dirugikan dengan hadirnya PT. PLD, tetapi warga takut dilaporkan oleh pihak perusahaan.

“Kami meminta kepada Komnas HAM untuk membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah agar menunda aktivitas PT. PLD serta meninjau ulang HGU yang telah dikeluarkan. Jika Komnas HAM Kalbar bisa, kami meminta agar memberikan rekomendasi mencabut ijin perusahaan perkebunan sawit ini.” Sesuai dengan pernyataan sikap yang disampaikan oleh Edi Saman.

Menurut Kasful Anwar, kepala kantor Komnas HAM RI perwakilan Kalbar, mengungkapkan kasus sengketa agraria di Kalbar sangat tinggi. Tugas dari Komnas HAM untuk melakukan mediasi terhadap pihak yang sengketa. “Mediasi dilakukan agar sengketa agraria yang terjadi tidak besar. Kami mencoba untuk menjadi penengah dan membuat rekomendasi agar dapat ditemukan penyelesaian secara damai,” ungkap Kasful.

Menindaklanjuti laporan dari warga Dusun Mejo ini, Komnas HAM perwakilan Kalbar akan melakukan tinjauan dan mengkaji dokumen yang disampaikan. Pihak Komnas HAM akan menyurati pihak yang terkait dalam penyelesaian sengketa lahan ini.“Kami akan mengkaji dokumen yang disampaikan. Tetapi kita juga tetap menyampaikan surat penegasan untuk mediasi penyelesaian laporan yang disampaikan warga. Jika memang ada indikasi pelanggaran yang menyangkut HAM, ini akan menjadi laporan khusus Komnas HAM Kalbar,” tegas Kasful. (zun)

Warga Subah Melaporkan PT. PLD ke Komnas HAM Perwakilan Kalbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *