ALUN-ALUN KAPUAS: Pemandangan waktu petang Taman Alun-Alun Kapuas di depan Balaikota Pontianak. FOTO: ISTIMEWA.
Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan
Pontianak, GEMAWAN.
Hasil penilaian program anti korupsi di sektor Pemantau Barang dan Jasa (PBJ) di Kota Pontianak, keterlibatan masyarakat sipil sangat tinggi di area advokasi kebijakan. Begitu juga di area implementasi dan pengawasan nilainya cukup tinggi.
Disampaikan dalam Diskusi Publik dan Media Lembaga Gemawan dan Transparancy International (TI) Indonesia di Pontianak, 23 Desember 2015.
“Dasar pelaksanaan penilaian, pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2012 (55/2012), mengamanatkan dalam implementasi Strategi Nasional (Stranas) Program dan Pencegahan (PPK) Kementerian dan Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda), harus melibatkan masyarakat mulai dari penyusunan hingga pelaporan sesuai dengan karakteristik daerah,” ungkap Encep Endan, peneliti lembaga Gemawan.
Ia menerangkan tujuan dan sasaran Penilaian Program Anti Korupsi, melakukan pemetaan resiko korupsi pada tujuh tahapan. Yaitu, identifikasi sektor prioritas dan jangkauan advokasi, identifikasi pemangku kepentingan, identifikasi kegiatan terdampak korupsi, identifikasi praktek korupsi, menilai dampak korupsi, menilai potensi korupsi, dan menilai resiko korupsi.
“Kemudian menilai partisipasi dan kapasitas masyarakat sipil dalam penyusunan dan pengawasan program anti korupsi dalam delaoan tahapan,” tambahnya.
Seperti, lanjut Encep, mengidentifikasi area partisipasi dalam program anti korusi daerah. Mengidentifikasi aktor dan pemangku kepentingan. Penilaian kapasitas lingkungan Pendukung Program antikorupsi.
Penilaian kapasitas struktur (penampung partisipasi) masyarakat sipil. Faktor nilai yang mendukung partisipasi masyarakat sipil. Faktor dampak partisipasi. Penilaian derajat partisipasi. Penilaian kapasitas masyarakat sipil.
“Sedangkan menilai efektivitas program anti korupsi terhadap penurunan resiko korupsi di tingkat daerah ada enam tahapan. Seperti relevansi program antikorupsi, efisiensi program antikorupsi, efektivitas program antikorupsi, keberlanjutan program antikorupsi, kualitas manajemen program antikorupsi, dan kualitas dampak program antikorupsi,” tutur Encep.
Ihwal pengertian korupsi, Encep Endan mengutip pendapat ilmuwan Robert Klitgaart, corruption = monopoli + diskresi – accountability. Kemudian pendapat Syed Hussein Alatas, korupsi itu penyalahgunaan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi.
“Pasal 2 ayat 1 UU 31/99 tentang pemberantasan korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” papar Encep.
Dikatakannya pasal 3 UU 31/99, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara .
“Perumusan dan pengembangan strategi pencegahan korupsi wajib dimulai dengan pemetaan risiko korupsi. Pemetaan risiko korupsi bertujuan untuk mengetahui sektor mana saja yang rawan korupsi dengan mengukur potensi, dampak, dan kecendrungannya,” kupas Encep Endan.
Keluaran dari pemetaan risiko korupsi ini, imbuhnya, diharapkan dapat membantu masyarakat sipil untuk memahami dampak dan potensi korupsi. Selain itu, akan membantu pengambil kebijakan untuk menentukan isu prioritas agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Korupsi merupakan problem politik serius karena berhubungan dengan kekuasaan. Oleh sebab itu, mereduksi kekuasaan dengan cara pelibatan aktif warga menjadi sebuah upaya yang harus digalang dalam rangka mencegah perilaku penyalahgunaan kewenangan pejabat publik.
“Di era desentralisasi, otonomi sejatinya adalah mandat kepada pemerintah lokal untuk menyediakan pelayanan publik yang berintegritas dan prima. Partisipasi masyarakat penting dalam upaya untuk mengurangi risiko korupsi dan mengefektifkan agenda dan program antikorupsi,” ucap Encep.
Ihwal analisa dampak program antikorupsi daerah, menurut Encep, bertujuan untuk memahami secara mendalam akibat-akibat yang ditimbulkan atas implementasi program antikorupsi. Melalui analisa dampak program, para pemangku kepentingan dapat mengevaluasi kualitas pengelolaan program dan kontribusinya terhadap pencapaian output yang paling optimal.
“Dengan melakukan analisa manajemen program antikorupsi pencapaian output, kita dapat melakukan penilaian atas seberapa besar dampak baik dari program antikorupsi berkontribusi bagi terciptanya sebuah kondisi yang dikehendaki oleh pelaksana,” ujar Encep.
Proses penilaian dan monitoring, papar Encep, dilakukan dengan menggunakan alat tera (metrologi legal) mandiri yang telah disusun sesuai dengan tujuan dan standar yang ingin dicapai.
Penilaian dilakukan melalui assesment oleh lembaga mitra terhadap isu-isu/sektor prioritas yang sedang dan telah difokuskan sesuai dengan wilayah/area adovasi yang dilakukan pada lima area advokasi.
Dilakukan monitoring di lapangan dengan jangka waktu tertentu, satu di antaranya sebulan. Hasil monitoring alat tera dikompilasi sesuai dengan sektor masing-masing pada lima sektor.
“Methode monitoring dilakukan dengan pendekatan kualitatif dalam systematic review untuk mensintesiskan atau merangkum hasil-hasil penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif,” papar Encep.
Ia mengutip penelitian Perry dan Hammond dalam karyanya yang diterbitkan tahun 2002, metode ini disebut dengan “meta-sintesis”. Yakni, teknik melakukan integrasi data untuk mendapatkan teori maupun konsep baru atau tingkatan pemahaman yang lebih mendalam dan menyeluruh.
“Pengambilan data hasil penelitian dengan metode systematic review, melalui kumpulan hasil analisa alat tera untuk sektor PBJ, Perizinan, Lingkungan, Pendidikan, dan Kesehatan dalam bentuk diskritif di Kota Pontianak. Laporan tersebut ditulis oleh masingmasing peneliti mitra lembaga Gemawan dari berbagai non-governmental organization (NGO) lokal,” tuturnya.
Dijelaskannya tim monitoring dan prioritas sektor PBJ, Lembaga Pengawasan Independen (LPI) PBJ Kota Pontianak pimpinan Abdullah dan Swandiri Institute pimpinan Hermawansyah.
Sedangkan di sektor perizinan, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Borneo yang dipimpin Reni.
Sektor pendidikan, ada Lembaga Pemberdayaan Pergerakan Rakyat (Elpagar) pimpinan Fubertus Ipur, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-NU) Kota Pontianak pimpinan Hasan Basri, Yayasan Titian pimpinan Sulhani, dan Forum Peduli Pelayanan Publik (FP3) Kota Pontianak pimpinan Megawati.
Sektor kesehatan, lembaga Cikal Pontianak pimpinan Andre Yuen yang konsen di isu-isu kesehatan.
Sektor lingkungan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak pimpinan Heriyanto dan Kontak Rakyat Borneo pimpinan Ahmad Luthrief.
“Keterlibatan masyarakat sipil berdasarkan area advokasi, menggunakan penilaian 1 sampai 4 poin. Rinciannya 1 berarti keterlibatan sangat rendah, 2 keterlibatan rendah, 3 keterlibatan tinggi, dan 4 keterlibatan sangat tinggi,” jelas Encep Endan.
Dikatakannya area advokasi atau sektor di kebijakan; PBJ skor 4 poin, di pendidikan 3 poin, lingkungan 1 poin, kesehatan 3 poin, jumlahnya rata-rata 2,73 poin atau masuk kategori 3 (keterlibatan tinggi).
Area advokasi/sektor penganggaran; di pendidikan 2 poin dan di kesehatan 2 poin, jumlah rata-rata 2 poin atau masuk kategori 2 (keterlibatan rendah).
Area advokasi/sektor implementasi; di PBJ 3 poin, perizinan 3 poin, pendidikan 3 poin, lingkungan 1 poin, jumlah rata-rata 2,50 poin atau masuk kategori 3 (keterlibatan tinggi).
Area advokasi/sektor pengawasa; di PBJ 3 poin dan di kesehatan 3 poin, jumlah rata-rata 3 poin atau masuk kategori 3 (keterlibatan tinggi).
Area advokasi/sektor penegakan hukum; di sektor lingkungan 1 poin atau masuk kategori 1 (keterlibatan sangat rendah).
Jumlah rata-rata semuanya di sektor PBJ 3,33 poin, perizinan 3 poin, pendidikan 2,66 poin, lingkungan 1 poin, dan kesehatan 2,66 poin.
Hasil pengukuran pemetaan korupsi sektor PBJ pada area kebijakan, pertama, suap-menyuap untuk meloloskan sejak musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), dampak 3 poin dan potensi 3 poin.
Mark up anggaran dalam perencanaan anggaran, dampak 1 poin dan potensi 4 poin. Kuatnya indikasi bahwa praktik proyek titipan dari anggota DPRD ke kepala dinas masih terus berlangsung, dampak 4 poin dan potensi 4 poin.
Penyuapan untuk memenangkan tender oleh pengusaha ke kepala dinas, penyuapan untuk memenangi tender oleh pengusaha ke pejabat, dampak 4 poin dan potensi 4 poin.
Titipan proyek yang dilakukan oleh pemilik modal/kontraktor yang memiliki hubungan kedekatan dengan menguasai atau mereka yang telah bekerjasama dalam hal pendanaan ke kepentingan tertentu, dampak 4 poin dan potensi 4 poin.
Hasil total pengukuran peta resiko sektor PBJ pada area kebijakan, dampak 3,2 poin dan potensi 3,8 poin.
Hasil pengukuran pemetaan korupsi sektor PBJ pada area implementasi, uraiannya pada saat proses pengerjaan/pelaksanaan proyek, pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas sangat lemah/tidak sesuai kontrak, kemudian di pihak pelaksana berpotensi melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, dampak 4 poin dan potensi 3 poin.
Pada saat serah terima barang, barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, PPHP (panitia penerima hasil pekerjaan) tidak memahami tugasnya, dampak 4 poin dan potensi 3 poin.
Masih maraknya kontraktor yang pinjam bendera (pinjam perusahaan) yang berdampak terhadap kualitas hasil proyek, dampak 3 poin dan potensi 3 poin.
Nilai rata-rata hasil pengukuran peta resiko sektor PBJ pada area implementasi, dampak 3,66 poin dan potensi 3 poin.
Sedangkan hasil pengukuran pemetaan korupsi sektor PBJ pada area pengawasan yang tidak cermat oleh aparat pengawasan, seperti APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga ada indikasi penyimpanan dalam pelaksanaan pengadaan di satuan kerja perangkat kerja daerah (SKPD), dampak 3 poin dan potensi 3 poin.
Memasuki pengukuran kualitas partisipasi masyarakat sipil pada sektor PBJ pada area advokasi kebijakan, drajat kualitas partisipipasi ketika merumuskan3 poin dan derajat kapasitas partisipasinya ketika sedang atau aktif mengawasi 2 poin.
Area advokasi implementasi, derajat kualitas partisipasi ketika berpendapat 2 poin dan drajat kapasita partisipasinya ketika aktif atau besar mempengaruhi 3 poin.
Area pengawasan, derajat kualitas partisipasi ketika berpendapat 2 poin dan derajat kapasitas partisipasinya aktif atau besar mempengaruhi 3 poin.
Hasil pengukuran kualitas manajemen program pada sektor PBJ di indikator relevansi, nilai rata-rata 3,5 poin atau dibulatkan menjadi 4 poin. Menujukkan kategori sangat besar atau program sangat menjawab problem korupsi.
Indikator efektivitas, nilai rata-rata 3,5 poin dan dibulatkan menjadi 4 poin, masuk kategori sangat besar atau realisasi program di atas 75 persen.
Indikator efisien, nilai rata-rata 4 poin, masuk kategori anggaran program terealisasi di atas 75 persen. Indikator keberlanjutan, nilai rata-rata 3,5 poin dan dibulatkan menjadi 4 poin, masuk kategori sangat besar atau program sangat mendorong program anti korupsi.
Hasil pengukuran pemetaan resiko korupsi sektor perizinan pada area implementasi, S-PIRT (Sertifikat-Produksi Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan, dampai 3 poin dan potensi 3 poin.
Izin halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dampak 3 poin dan potensi 3 poin. Badan usaha hukum/akta notaris, dampak 3 poin dan potensi 2 poin.
Nilai rata-rata, dampak 3 poin dan potensi 2,66 poin.
“Hasil penilaian program anti korupsi di sektor PBJ, keterlibatan masyarakat sipil sangat tinggi di area advokasi kebijakan, begitu juga di area implementasi dan pengawasan nilainya cukup tinggi,” jelas Encep Endan.
Kemudian, lanjutnya, penilaian masyarakat sipil terhadap resiko korupsi di sektor PBJ untuk area advokasi dan implementasi tinggi. Demikian juga di area advokasi pengawasan masyarakat cukup tinggi
Penilaian kapasitas dan kualitas partisipasi masyarakat sipil untuk area kebijakan, implementasi dan pengawasan masih rendah
Penilaian relevansi, efektifitas, efisiensi dan keberlanjutan program antikorupsi terhadap penurunan resiko korupsi di sektor PBJ sudah tepat
“Sedangkan keterlibatan masyarakat sipil tinggi di area implementasi sektor perizinan tinggi. Resiko korupsi baik pada area implementasi sektor perijinan dampak dan potensinya cukup tinggi. Kapasitas dan kualitas partisipasi masyarakat sipil di area implementasi sektor perijinan cukup tinggi,” papar Encep.
Memasuki kualitas manajemen program anti korupsi terhadap efektifitas penurunan resiko korupsi pada sektor perizinan, relevansinya sedang. Sementara efektifitas, efesisensi, dan keberlanjutannya, masih kecil.
“Dampak terhadap efektivitas program anti korupsi untuk penurunan resiko korupsi di sektor perijinan, relevansinya sedang dan efektivitas, sedangkan efesiensi dan keberlanjutannya, masih kecil,” ucapnya. (Gemawan-Mud)