Perhutanan Sosial Pulau Maya dengan skema Hutan Desa untuk lestarikan mangrove

Jika pengelolaan hutan mangrove melalui kelembagaan hutan desa bisa diinisiasi pemerintah, tentunya akan berdampak baik untuk banyak hal, baik yang langsung dirasakan masyarakat maupun pemerintah. “Sudah saatnya pemerintah bersikap tegas terhadap segala kerusakan yang terjadi terhadap kawasan hutan mangrove. Ini penting sebagai bentuk komitmen tidak hanya untuk kepentingan sekarang, tapi lebih jauh untuk kepentingan generasi mendatang,” ungkapnya.

KAWASAN mangrove di sepanjang garis pantai Kubu Raya telah ditetapkan statusnya sebagai kawasan lindung oleh Menteri Kehutanan melalui SK nomor 256/Kpts-II/2000. Namun sebelum status hutan lindung ditetapkan, ada beberapa kawasan yang dijadikan lahan tambak oleh masyarakat setempat. Kini kawasan tersebut menjadi polemik dan proses hukum pun berjalan. Mestinya, harus ada solusi bagaimana menata kembali kawasan mangrove yang sudah mulai terdegradasi tersebut.

Kondisi semula di mana hutan mangrove masih lestari, bebas dari kerusakan harus diwujudkan kembali, sehingga memiliki nilai manfaat lebih bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, tanpa harus melakukan pengrusakan.

“Di sinilah peran multi pihak bisa masuk untuk ikut melakukan pelestarian. Persoalan mendasar yang perlu dipahami, bahwa selama ini masyarakat sudah sangat arif dalam mengelola kawasan karena mereka sudah memetik hasil dari hutan mangrove tersebut tanpa harus merusak,” kata Heri Mustari SP, Campaigner Lembaga Gemawan kepada Equator, Sabtu (22/8).

Borneo Mangrove Action Gemawan dimulai

Lestarikan Mangrove melalui Skema Hutan Desa untuk Masyarakat Desa

Menurutnya, sangat banyak hasil hutan non kayu yang ternyata bisa memberikan penghasilan yang layak bagi kelangsungan hidup masyarakat. Satu hal yang menarik tentang pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat, regulasi baru yang dikeluarkan Menteri Kehutanan yaitu P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, di mana desa diberikan kewenangan untuk mengelola kawasan hutan mereka secara mandiri melalui sebuah kelembagaan yang dibentuk oleh desa.

“Proses menjadikan sebuah kawasan sebagai hutan desa ini bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah. Tinggal bagaimana proses penguatan kelembagaan di desa bersangkutan yang akan mengusahakan kawasan yang mereka miliki untuk dijadikan hutan desa,” tutur Heri.

Menurutnya, selama ini masyarakat yang berada di Kubu Raya khususnya yang memiliki kawasan hutan mangrove sangat merasakan manfaat dari kelestarian kawasan hutan tersebut. Banyak hasil hutan non kayu yang ternyata mampu menopang kehidupan mereka. Pemerintah, selain masyarakat sendiri tentunya sangat berkepentingan terhadap kelestarian hutan mangrove karena selain sebagai penahan laju abrasi pantai, juga akan berdampak pada pengembangan sektor perikanan dan pertanian (menahan intrusi air laut masuk jauh ke lahan pertanian).

Gemawan inisiasi Mangrove Action Gunakan Drone

Selama sektor pertanian sendiri telah menampung banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Kerusakan hutan berarti hilangnya lapangan pekerjaan yang berdampak pada kemiskinan dan lebih parah akan berpengaruh pada tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.

“Saya kira pemerintah sudah bisa menghitung berapa nilai baik ekonomi, sosial, budaya maupun lingkungan yang diperoleh dari pemanfaatan hutan mangrove dengan mengambil hasil hutan non kayu dibandingkan dengan mengambil hasil hutan kayu,” jelas Heri.

Jika pengelolaan hutan mangrove melalui kelembagaan hutan desa bisa diinisiasi pemerintah, tentunya akan berdampak baik untuk banyak hal, baik yang langsung dirasakan masyarakat maupun pemerintah. “Sudah saatnya pemerintah bersikap tegas terhadap segala kerusakan yang terjadi terhadap kawasan hutan mangrove. Ini penting sebagai bentuk komitmen tidak hanya untuk kepentingan sekarang, tapi lebih jauh untuk kepentingan generasi mendatang,” ungkapnya. (ROx)

Sumber: Harian Equator, Minggu, 23 Agustus 2009

 

Simak juga video Reels Mengenal Ekosistem Mangrove berikut ini:

Lestarikan Mangrove, Manfaatkan Hutan Desa
Tag pada: