Pontianak – Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera terlibat dan melanjutkan pengusutan kasus Mafia Pajak yang melibatkan jaringan Gayus Tambunan. Aktivis dari Lembaga Gerakan Masyarakat Untuk Perlawanan Kalimantan Barat, Hermawansyah meminta KPK menyelidiki fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Gayus Tambunan.
“Fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan di luar konstruksi dakwaan jaksa. Sehingga fakta yang ada itu bisa diselidiki oleh penegak hukum lainnya, terutama KPK,” kata Hermawansyah saat dihubungi, Rabu (19/1).
Menurut dia, untuk saat ini KPK tidak bisa tinggal diam atau berprinsip hati-hati terus. “Seharusnya fakta-fakta terbaru itu menjadi basis penyelidikan KPK,” katanya lagi.
Lembaga Gerakan masyarakat untuk perlawanan Kalimantan Barat (Gemawan) merupakan salah satu lembaga yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan yang bersih. Hermawansyah merupakan salah satu anggota Dewan Pengurus lembaga tersebut.
Menurut aktivis tersebut, fakta yang terungkap di persidangan seharusnya ditindaklanjuti oleh penegak hukum lainnya untuk dikembangkan sendiri. Apalagi Gayus pernah mengatakan dia hanya dari kelas “terinya” saja. Itu artinya ada pihak-pihak lain yang lebih besar.
Gayus hanya operator di lapangan. Pasti ada kekuatan besar. Dan itu harus menjadi bagian penyelidikan KPK. Seperti disebutkan adanya 149 perusahaan yang terlibat, maka itu harus ditindaklanjuti KPK. Bisa diungkap ke mana saja aliran dananya.
“Seharusnya KPK tidak ada halangan, tidak ada hambatan untuk ambil alih itu. Instruksi Presiden tidak berlaku untuk KPK,” katanya.
Terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mafia pajak Gayus HP Tambunan, katanya, jika dakwaan primair dan subsider terbukti, maka vonis 7 tahun dari tuntutan JPU 20 tersebut, menjadi pertanyaan publik.
“Kalau pertimbangan majelis hakim membenarkan, bayangan kita vonis itu 15 tahun. Tetapi ternyata 7 tahun. Ini cukup rendah,” katanya lagi.
Dia menyatakan, kasus mafia pajak tersebut telah menyita perhatian publik. Hampir setahun terjadi tarik ulur, wacana yang macam-macam dan ada konflik antara Gayus dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim semestinya sesuai keinginan dan keadilan masyarakat. “Logika sederhananya, masak dituntut 20 tahun tapi vonisnya 7 tahun. Kenapa tidak bebas saja,” katanya setengah bertanya.
Menurut dia lagi, kalau pertimbangan majelis hakim membenarkan JPU, maka semestinya vonis tersebut tidak jauh-jauh dari tuntutan tersebut. “Kita tidak memahami pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis Gayus HP Tambunan dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 20 tahun penjara.
Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/waa)
KPK Diminta Lanjutkan Kasus Gayus