Kami Melihat Surat Keputusan ini adanya indikasi upaya melindungi perusahaan, salah satunya perkebunan Kelapa Sawit.
Pontianak, Kompas- Surat Keputusan Meteri Kehutanan nomor. 936 /Menhut-II/2013 tentang Tata Ruang dan Wilayah Kalimantan Barat Bisa Mengamcam Masa depan Kalbar. Pasalnya,jika direalisasikan, keputusan itu hanya menguntungkan pemilik konsesi sawit, sedangkan hak-hak masyarakat atas lahan pertanian dan hutan semakin terdesak karena adanya alih fungsi lahan.
“Kami melihat Surat Keputusan ( SK ) ini ada indikasi upaya melindungi Perusahaan, salah satunya perkebunan sawit, ada 51 perusahaan yang sudah di tanam di daerah yang sebenarnya tidak boleh di tanami. Di dalam SK Nomor.936 itu, lahan yang ada indikasi pelanggaran justru dimasukkan kedalam area penggunaan lahan,”ujar Arif Munandar dari Swandiri Institute seusai acara pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil untuk tata ruang berkeadilan dan berkelanjutan, Jum’at ( 21/2), di hotel santika, Pontianak, Kalbar.
Sekitar 230.000 hektar lahan pertanian di kalbar akan hilang karena beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. pemukiman yang berada di 448 lokasi juga akan hilang.” Ini akan memicu konflik. Apalagi, ada penggunaan lahan yang tumpang tindih dengan perusahaan tambang, misalnya di kabupaten kapuas hulu, melawi, ketapang dan sambas” ujarnya.
Kerusakan Ekologi
Dampak besar yang dikhawatirkan adalah kerusakan ekologi karena kawasan hutan lindungakan menjadi hutan tanaman industri, padahal, kerusakan hutan dikalbar telah mencapai 100.000 hektar pertahun.
Perusahaan, lanjut Arif, lebih suka mencari kawasan hutan karena selain bisa mendapatkan lahan untuk ditanami sawit, kayu yang ada di dalam hutan juga bisa di jual, “perusahaan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, “katanya.
Hermawansyah dari Lembaga masyarakat swadaya dan mandiri menambahkan, rencana tata ruang dan wilayah ( RTRW ) kalbar seharusnya lebih memprioritaskan perkebunan Rakyat. Selain itu, menambah fungsi ekosistem kawasan lindung yang akan di tetapkan dalam RTRW sehingga tidak memicu banjir di kalbar.
Untuk itu, koalisi masyarakat sipil untuk tata ruang berkiadlian dan berkelanjutan menuntut menteri kehutanan mencabut SK Nomor. 936 tersebut.
Selain itu, proses hukum perusahaan yang melanggar kawasan hutan juga dilanjutkan. DPRD Kalbar juga di minta tidak membahas SK itu sebelum dipastikan terpenuhi hak-hak masyarakat. Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalbar harus memperhatikan masukan masyarakat.
Anggota komisi C DPRD Kalbar dari partai Amanat Nasional, Syarif Assyuri, Mengatakan, DPRD belum Membahas dan belum mempelajari SK Nomor 936. Menurut dia, Izin konsesi sawit yang dikeluarkan harus mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Sumber : Kompas cetak, 22 Februri 2014