BERDASARKAN Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa, dimana salah satu pasal menyebutkan, setelah PP keluar, pemerintah daerah segera mengeluarkan Perda Desa, mengingat desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah.
Untuk itu, ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan DPRD, kenapa Perda itu baru digodok sekarang. Apalagi saat ini sudah masuk dalam masa kampanye Pemilu 2009. “Kalaupun Perda telah rampung, hasilnya tidak akan efektif,” kata Ireng.
Ireng berkata, pentingnya Perda Desa di suatu daerah menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah desa semakin mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, dan mampu membawa kondisi masyarakat ke arah kehidupan lebih baik.
Diantaranya, mengurusi urusan rumah tangga desa sendiri, tanpa selalu tergantung dengan pihak manapun. Swakelola pembangunan kala desa. Pengelolaan keuangan dan anggaran desa secara jujur dan terbuka. Adanya kebijakan tingkat desa yang jelas kedayagunaan dan keberhasilan bagi masyarakat desa. Lembaga keuangan desa yang kuat. Masyarakat desa terdidik. Administrasi desa yang tertib dan teratur.
“Namun, jika kita lihat saat ini, pemerintahan desa dalam menjalankan program kerja tidak jelas. Dan tidak ada payung hukum dalam menjalankan sebuah kebijakan,” kata Ireng.
Ireng menilai, pemerintah daerah kurang memperhatikan pentingnya keberadaan sebuah balai desa, yang dapat dijadikan kantor pemerintahan yang layak, representatif bagi pusat pelayanan.
Baginya, pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang terjun langsung mengurusi masyarakat. Dengan memperhatikan adanya ruang dan tempat yang dapat menjamin pelayanan dilakukan secara nyaman.
Kenyataannya, sekitar 60 persen saja desa yang memiliki balai desa. Dari 183 desa se-Kabupaten Sambas. Jika pemerintah daerah mau mengembangkan pembangunan daerah, salah satunya mempercepat pembangunan balai desa, dengan menganggarkan sekitar Rp 150 juta untuk pembangunan satu balai desa, dari 183 desa yang ada.
Memang anggaran yang cukup besar, yang tidak bisa dilakukan kepala daerah dalam satu periode. Tapi paling tidak, pembangunan dilakukan secara berkelanjutan. Bukan tidak mungkin desa menjadi ujung tombak pilar otonomi daerah, dalam hal pelayanan pada masyarakat. (Agus Wahyuni)
Sumber: www.borneotribune.com, Jumat, 13 Februari 2009