Senin (1/3), kelompok pemuda dan masyarakat Desa Kemboja bersepakat mengajukan usulan pengelolaan Hutan Desa (HD) Kemboja, Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, untuk memanfaatkan peluang pengelolaan hutan berbasis masyarakat sebagaimana tertuang dalam Permenhut 83 Tahun 2016, Tentang Perhutanan Sosial.
Kegiatan diskusi yang difasilitasi dan didampingi oleh Lembaga Gemawan itu dihadiri sejumlah kelompok pemuda dari berbagai kalangan dan masyarakat.
Baca juga: Revegetasi Lahan Bekas Kebakaran Hutan di Pulau Maya: Beraksi Jaga Bumi
Sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat pengelola hutan desa, Isa Tarmizi, masyarakat masih terhambat dalam pemanfaatan dan perlindungan hutan desa karena masih berbenturan dengan ijin SK yang belum disepakati bersama Pemerintah Desa, sehingga wadah berupa kelembagaan untuk ruang gerak dalam pengelolaan hutan desa tersebut belum terealisasikan.
“Masih belum ada tanggapan dan respon dari Pemerintah Desa Kemboja untuk mengeluarkan SK kelembagaan pengelola hutan desa, bahkan pemuda dan masyarakat mengiginkan wadah tersebut dibentuk kembali,” ungkapnya.
Kendati demikian, Eka Isqak, Sekretaris Desa Kemboja, mengatakan dalam pengusulan Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) juga harus dibuat rencana kerja dan aktivitasnya agar Pemerintah Desa bisa melihat bentuk- bentuk upaya yang bisa disinergiskan dengan program desa terkait pemanfaatan dan perlindungan hutan di Desa Kemboja.
Bahkan bukan hanya itu saja, dukungan dari keritikan dari kelompok pemuda dan masyarakat itulah yang membuat pemerintah desa bisa berjalan dengan baik dalam melakukan pembangunan yang lestari di Desa Kemboja.
“Pemerintah Desa tetap mendukung niat baik yang positif dari kelompok pemuda dan masyarakat dalam mengusulkan Hak pengelolaan Hutan Desa, Kita siap untuk memfasilitasi pertemuan di Desa dalam menyusun rencana usulan yang diajukan,” tutur Sekdes Desa Kemboja saat menghadiri pertemuan tersebut.
Bekerja di Pulau Maya
Pegiat Lingkungan Lembaga Gemawan distrik Kayong Utara, Welli Arma , menyampaikan bahwa peluang usulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait hak pengelolaan hutan desa sangat terbuka bagi areal hutan didesa yang masuk di dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Welli, panggilan akrabnya, memang mendedikasikan dirinya melakukan pengorganisasian masyarakat di lima desa yang berada dalam wilayah administratif Kecamatan Pulau Maya.
Baca juga: Gemawan Petakan Desa di Pulau Maya
Namun selain dari pada itu, juga dari Balai Kemitraan Sosial dan Lingkungan juga mendukung dalam bentuk pengembangan ekonomi di areal kerja hutan desa yang diusulkan, ketika Ijin HPHD sudah diterbitkan dari KLHK.
“Inisiatif pemuda dan masyarakat dalam mendorong HPHD terkait upaya menjaga serta melindungi hutan dan lahan merupakan langkah alternatif untuk keberlanjutan lingkungan di desa,”pungkasnya.