Menapak Jejak di Luvang Horomaung adalah catatan pengalaman interaksi yang dilakukan Gemawan bersama masyarakat Suku Dayak Uud Danum Tepe di Desa Sawang Senghiang, Sintang, Kalimantan Barat. Buku ini sekaligus melengkapi pendampingan yang dilakukan Gemawan agar masyarakat Desa Sawang Senghiang dapat meraih hak mereka atas pengelolaan hutan.
Judul Buku | : | Menapak Jejak di Luvang Horomaung; Profil Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Uud Danum Tepe di Desa Sawang Senghiang |
Penulis | : | Stefanus Kardi & Mohammad Reza |
Penerbit | : | Lembaga Pengembangan Masyarakat Swandiri (GEMAWAN) |
Tebal Halaman | : | xxii + 111 hlm |
Ukuran Buku | : | 14,8 x 21 cm |
ISBN (cetak) | : | 978-623-99027-2-8 |
Sinopsis Menapak Jejak di Luvang Horomaung
Luvang Horomaung adalah nama hutan adat yang berada di wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Dayak Uud Danum yang bermukim di Kampung Tepe, Desa Sawang Senghiang. Nama itu telah sejak lama digunakan untuk menamai hutan adat yang menjadi ruang hidup masyarakat lokal.
Luvang Horomaung, dalam bahasa lokal, berarti lubang harimau. Disebut lubang harimau karena masyarakat disini meyakini – dari tutur para leluhur – bahwa di kampung mereka terdapat lubang yang menjadi sarang harimau. Harimau itu hidup bersahabat dengan leluhur masyarakat Tepe – meskipun kini sangat kecil kemungkinan untuk menemukan kucing besar itu.
Baca juga: Pelestari Kehidupan: Sebuah Kompilasi Situated Knowledge dari Tapak
Baca juga: Jaga Kopi Gambut, Latih 20 Perempuan Petani Kopi di Kayong Utara
Melalui program Perhutanan Sosial, Gemawan mendampingi komunitas MHA dalam memperoleh legalitas pengelolaan hutan melalui skema hutan adat (HA) untuk kawasan Luvang Horomaung.
Bila selama ini penguasaan hutan menjadi “kuasa” para pemilik modal, maka program Perhutanan Sosial memberikan peluang legal bagi masyarakat di sekitar atau di dalam kawasan hutan untuk memperoleh manfaat dari hasil hutan dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Secara bersamaan, program ini juga membuka kesempatan terjaganya struktur dan pranata sosial beserta kearifan lokal yang ada pada sebuah wilayah.
Baca juga: Adakah Harapan Pencapaian NDC Indonesia 2030?
Baca juga: Ulas Buku “Kehampaan Hak: Masyarakat vs Perusahaan Sawit di Indonesia”
Menapak Jejak di Luvang Horomaung adalah catatan pengalaman interaksi yang dilakukan Gemawan bersama masyarakat Suku Dayak Uud Danum Tepe di Desa Sawang Senghiang, Sintang, Kalimantan Barat. Buku ini sekaligus melengkapi pendampingan yang dilakukan Gemawan agar masyarakat Desa Sawang Senghiang dapat meraih hak mereka atas pengelolaan hutan.
Penyusunan buku ini juga dimaksudkan untuk mendukung proses perlindungan kawasan Luvang Horomaung, serta mengabadikan pengetahuan-pengetahuan lokal yang telah lama disemai oleh leluhur MHA Suku Dayak Uud Danum. Hal ini tentu tak mungkin terealisasi tanpa kontribusi besar dari jajaran pengurus Ketemenggungan Sawang Senghiang serta Pemerintah Desa Sawang Senghiang selama proses penulisan ini berlangsung.