PONTIANAK – Badan Pemeriksa Keuangan RI sepakat mulai melakukan pemeriksaan dan audit berwawasan lingkungan. Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Adi Sudibyo mengingatkan dewan dan kepala daerah agar berhati-hati dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan di kawasan hutan.
”Kepada DPRD dan para kepala daerah untuk tetap mengikuti peraturan yang ada, mengingat konsekuensi yang berat dari peraturan yang menyangkut pidana bidang kehutanan,” ujar Adi, saat Penyerahan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2011, Jumat (21/1).
Menurut Adi, pelaksanaan audit berwawasan lingkungan merupakan kesepakatan BPK secara nasional maupun dunia. Dalam pemeriksaan, aspek lingkungan yang diakibatkan pembangunan di daerah menjadi perhatian.
Selain itu, BPK RI juga secara khusus memberikan perhatian dan catatan pada pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan di kawasan hutan dengan tidak didahului izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Catatan lainnya berupa analisisi dampak lingkungan yang tidak dilaksanakan dengan baik.
”Audit berwawasan lingkungan ini sudah mulai dilakukan di Jakarta. Selama ini di daerah, peraturan daerahnya benar tetapi kadang aplikasinya (tidak benar),” kata Adi.
Berkaitan dengan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK RI, Adi menyatakan pihaknya telak melakukan penilaian. Hasil Pemantauan Pelaksanaaan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah serta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2011, peringkat pertama diraih Kabupaten Kubu Raya dengan skor 60. Diikuti Kapuas Hulu, Sintang, Sambas, Sanggau, Landak, Kota Pontianak, Kayong Utara, Bengkayang, Kota Singkawang, Sekadau, Kabupaten Pontianak, dan Ketapang. Peringkat terakhir atau sembilan diraih Provinsi Kalbar dengan skor turun 10 poin dari sebelumnya, dan Melawi.
BPK RI juga menyerahkan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah dan seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada triwulan ke IV Tahun 2011, yaitu pemeriksaan kinerja atas Bank Kalbar, dan BP2T Kota Pontianak. Selain itu BPK RI juga menyerahkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas pendapatan asli daerah Kota Pontianak dan Singkawang, serta PDTT atas belanja infrastruktur pada Provinsi Kalbar, Kabupaten Landak, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Ketapang.
Terkait pemeriksaan tersebut, lanjut Adi, dalam pelaksanaan PDTT atas PAD Pemkot Pontianak dan Singkawang, pengenaan pungutan retribusi galian C menjadi perhatian BPK atas pengelolaan PAD.
”Pungutan ini salah sasaran. Seharusnya dikenakan terhadap pihak yang melakukan eksploitasi bahan galian C. Tetapi pungutan yang terjadi selama ini dikenakan terhadap pihak kontraktor yang dalam pekerjaannya menggunakan bahan galian C. Ini mengakibatkan pihak yang melakukan ekploitasi bahan galian C terhindar dari pengenaan wajib retribusi daerah,” ungkap Adi.
Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya pihaknya sudah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. ”Tim sudah dibentuk. Ada peningkatan dan sebenarnya belum sampai pada kerugian. Uang yang dianggap salah sudah dikembalikan Rp3 miliar,” ujar Christiandy, kemarin.
Menurut Christiandy, pemprov berupaya menciptakan pengelolaan keuangan yang bersih dan transparan. Hanya saja temuan itu ada dari 2005 dan harus selesaikan semua.
“Perlu waktu upaya yang dilakukan terus. Kadang kalau untuk temuan sudah sampai pada kerugian negara, pelakunya sudah lama. Ada yang meninggal. Ahli waris tidak ketemu,” ungkapnya. (uni)
Sumber: pontianak Post (21 Januari 2012)