Meski Tidak Ada Izin, Hutan Dibabat Di Kabupaten Sanggau, Hutan yang Dibabat 4.000 Hektar ENAM perusahaan pemegang izin usaha perkebunan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, membabat 28.000 hektar hutan alam dan menanaminya dengan kelapa sawit. Padahal, semuanya tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Kepala Bagian Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Barat Soenarno di Pontianak, Rabu (17/2), mengatakan, dengan tidak mengantongi izin pelepasan kawasan, perusahaan-perusahaan tersebut berarti melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ”Ada delapan perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan di Bengkayang. Dua lainnya, setelah dicek oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III, belum membuka lahan dan menanaminya dengan kelapa sawit,” kata Soenarno. Sebelumnya, masyarakat Dayak Iban atau Ibanik mengeluhkan pembabatan 1.420 hektar hutan adat di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Akibat pembabatan yang berlangsung sejak 2005 itu, masyarakat adat yang biasa memanfaatkan hasil hutan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup mereka (Kompas, Rabu 17/2). Menurut Soenarno, pembabatan hutan alam juga terjadi di Kabupaten Sanggau di lahan seluas 4.000 hektar. Pembabatan dilakukan dua perusahaan pemegang izin perkebunan yang juga tak memiliki izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan. Untuk kasus semacam ini, lanjut Soenarno, Menteri Kehutanan sudah memerintahkan pencabutan izin usaha perkebunan enam perusahaan di Sambas. ”Keenam perusahaan tersebut juga belum memiliki izin pelepasan kawasan,” ujarnya. Identifikasi Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat Idwar Hanis mengatakan, pihaknya sedang mengidentifikasi penyimpangan- penyimpangan sektor perkebunan di wilayahnya. ”Secepatnya kami minta kepada kabupaten- kabupaten untuk mengidentifikasi persoalan. Kami konsisten menjalankan fungsi pengawasan,” katanya. Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Suhadi SW mengatakan, untuk kasus seperti itu, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Barat. ”Kami akan memastikan apakah ada izin pelepasan kawasan hutan di Bengkayang dan Sanggau atau tidak. Kalau memang tidak ada izin dan terindikasi terjadi pelanggaran tindak pidana, kami akan melakukan operasi gabungan untuk penertiban,” ujarnya. ”Tahun ini kepolisian menargetkan zero illegal logging. Jadi, polisi akan bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pembalakan liar,” ujar Suhadi. Dalam konteks itu, ia mengimbau agar pihak yang mengeluarkan izin di bidang kehutanan terlibat langsung dalam upaya pengawasan. (AHA) Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/18/03405068/meski.tidak.ada.izin.hutan.dibabat 500.000 Hektar Hutan Telantar Alam Nusakambangan Rusak KEMENTERIAN Kehutanan kini memperketat izin pelepasan kawasan hutan, yakni hanya untuk kepentingan negara yang strategis. Hal ini merupakan hasil evaluasi atas izin yang sudah dikeluarkan karena di lapangan banyak hutan yang ditelantarkan. Di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur terdapat sekitar 500.000 hektar hutan ditelantarkan. Padahal, Menteri Kehutanan sudah melepas status hutan dan memberi izin untuk dikonversi. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Pusat Informasi Kementerian Kehutanan Masyhud seusai membuka Pusat Informasi Kehutanan di Pontianak hari Kamis (18/2). Izin pelepasan kawasan (IPK) merupakan syarat legal bagi perusahaan untuk mengonversi hutan milik negara menjadi lahan perkebunan budidaya atau kepentingan lain. ”Dalam mengeluarkan izin, Menteri Kehutanan tetap mempertimbangkan kondisi hutan. Kalau hutan primer, izin tidak akan diberikan,” kata Masyhud. Di sisi lain, ada hutan yang berubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa IPK. Data Dinas Kehutanan Kalimantan Barat menunjukkan, seluas 28.000 hektar hutan di Kabupaten Bengkayang dan 4.000 hektar di Kabupaten Sanggau sudah dibabat walau tidak ada IPK. Kini, kawasan itu menjadi perkebunan kelapa sawit (Kompas, 18/2). Terkait hal itu, menurut Masyhud, Kementerian Kehutanan sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dinas Kehutanan Kalimantan Barat Soenarno mengatakan, sebagian perkebunan itu berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia. Para penyidik kehutanan sedang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Bengkayang dan Sanggau. Rusak parah Dari peta geografis global positioning system yang disediakan Google Earth, diperkirakan sekitar 100 hektar hutan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, gundul. Untuk mengendalikan kerusakan alam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi kemudahan bagi peneliti, lembaga swadaya masyarakat, dan wartawan untuk mengunjungi dan meneliti kerusakan alam Nusakambangan. Hal itu dikemukakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Marwan Adli, Kamis. Untuk itu, LP Nusakambangan akan menggerakkan satuan tugas keamanan dan ketertiban untuk mengawasi aktivitas pembalakan dan perambahan liar di wilayah tersebut. (AHA/MDN) Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/19/04014637/500.000.hektar.hutan..telantar |