Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
 

Foto Slide

Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterhari ini66
mod_vvisit_counterkemarin77
mod_vvisit_counterminggu ini438
mod_vvisit_counterbulan ini1057
mod_vvisit_countersemua47107
 
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
123
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
 
Pengusaha Minta Pemberi Izin Diperiksa PDF Print E-mail

Pengusaha Minta Pemberi Izin Diperiksa

PARA bupati di Kalimantan Barat yang mengeluarkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di lahan yang masih berstatus kawasan hutan harus diperiksa. Pengusaha menolak disalahkan. Mereka berani berinvestasi karena mendapat izin dari bupati.

Hal ini dikemukakan Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kalbar Ilham Sanusi, Selasa (23/2) di Pontianak. ”Investasi di perkebunan kelapa sawit sekitar Rp 40 juta per hektar selama tujuh tahun pertama. Kalau seorang pengusaha punya 20.000 hektar, dia harus berinvestasi Rp 800 miliar,” katanya.

Harga izin lokasi yang semula Rp 1 juta-Rp 2 juta per hektar naik menjadi Rp 3 juta per hektar jika investor mendapatkan dari pemilik izin sebelumnya.

Ilham mendukung tim terpadu yang dikoordinasi oleh Kementerian Kehutanan dalam menertibkan izin perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil pemetaan Dinas Kehutanan Kalbar tahun 2009, di empat kabupaten, yakni Bengkayang, Sambas, Sanggau, dan Ketapang, ada 67 izin perkebunan sawit seluas 400.000 hektar yang diterbitkan pemkab masuk ke kawasan hutan.

Kajian Yayasan Titian, World Wide Fund for Nature (WWF) Kalbar, dan Fauna & Flora Internasional tahun 2009 menunjukkan, perambahan hutan akibat pembukaan perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas Hulu dan Ketapang berpotensi merugikan negara. Provisi sumber daya hutan-dana reboisasi yang hilang Rp 12,16 triliun atau delapan kali APBD Kalbar setahun.

Berdasarkan data dari beberapa sumber, dalam 10 tahun terakhir, izin perkebunan sawit di empat provinsi di Kalimantan mencapai 996 buah. Kalbar menempati urutan pertama dengan 329 izin, disusul Kalteng 302 izin, Kaltim 297 izin, dan Kalsel 68 izin. Adapun peruntukan lahan luasnya lebih dari 12 juta hektar.

 

Ekspansi dihentikan

Sementara itu, saat membuka International Conference on Oil Palm and Environment 2010 di Nusa Dua, Bali, Selasa, Menteri Pertanian Suswono menyatakan, pemerintah tak akan menambah lahan baru pengembangan perkebunan kelapa sawit. Investor kelapa sawit harus mengoptimalkan lahan yang telah mendapat izin perkebunan.

Acara yang diselenggarakan PT Smart Tbk, WWF, dan Cirad Agricultural Research for Development yang berbasis di Perancis itu diikuti 400 pemangku kepentingan kelapa sawit dari 16 negara.

Menurut Suswono, pemerintah telah menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit seluas 9,7 juta hektar. Namun, pengusaha baru menanami 7,9 juta hektar. Produktivitas yang rendah membuat Indonesia baru mampu menghasilkan 20,7 juta ton minyak sawit mentah (CPO) dan mengekspor 70 persen di antaranya.

Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengungkapkan, kelapa sawit berpeluang masuk ke hutan produksi melalui mekanisme investasi hutan tanaman industri.

Investor menanam areal sesuai asas kehutanan, yakni 30 persen tanaman kebun, 40 persen tanaman hutan, 10 persen hutan lindung, 5 persen areal masyarakat, dan 5 persen infrastruktur. Selebihnya untuk kebutuhan lain. Setelah tidak dipakai, lahan dikembalikan ke Kementerian Kehutanan. Jadi, luas hutan tidak berkurang.

Di Jambi, puluhan aktivis lingkungan menolak rencana pemerintah memasukkan hutan bagi perkebunan sawit. Rencana itu dinilai bakal mendorong pembukaan hutan yang semakin masif sehingga merusak lingkungan.(AHA/FUL/WER/BRO/WHY/HAM/ITA)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/24/03412948/pengusaha.minta.pemberi.izin.diperiksa

 
 
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
 

Ym Online

 Laili Khairnur
 :  
 M. Isa
 :  
 Hermawansyah  :  
 Uray E. K.
 :  
 Wahyudi, SH
:
     
 
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
123